preloader

Reformasi Hukum Acara Perdata Harus Menyeluruh!

Lebih dari 75 tahun usai Indonesia merdeka, Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata peninggalan kolonial sebagai acuan utama prosedur acara perdata. Reformasi hukum acara perdata berjalan sangat lambat dan tertinggal dengan reformasi hukum di bidang lainnya. Belakangan, upaya mereformasi hukum acara perdata sudah menampakan progresnya melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Meski begitu, kritik patut diberikan pada RUU Haper yang masih dianggap sama seperti pendahulunya, jika bukan lebih tertinggal. Hal itu terlihat, misalnya, dari belum terakomodasinya mekanisme gugatan sederhana dan e-Court yang di lapangan cukup membantu dan mendapat banyak apresiasi publik. Catatan ini menyoroti beberapa muatan substansi RUU Haper tersebut, khususnya mengenai (1) pemanfaatan teknologi yang belum termaksimalkan, (2) isu akses keadilan bagi disabilitas dan kelompok rentan, serta dalam konteks (3) inovasi di ranah eksekusi dan pelaksanaan putusan.
Dalam aspek pemanfaatan teknologi, pembentukan RUU Haper merupakan momentum baik untuk membenahi sejumlah permasalahan hukum acara perdata dengan pemanfaatan teknologi. Dalam praktik, pemanfaatan teknologi tengah diadopsi sedikit demi sedikit dalam tatanan hukum acara maupun secara administratif yang dapat dilihat dari penggunaan e-Court dan e-Litigation. Namun, kami menyayangkan RUU Haper justru memperlihatkan kemunduran dalam aspek pemanfaatan teknologi. Unsur pemanfaatan teknologi dalam RUU Haper hanya terlihat dalam Pasal 17 ayat (7), 346 ayat (2),  dan 351 RUU Haper. Meskipun, Pasal 140 RUU Haper juga membuka peluang pemanfaatan teknologi lain dalam hal pemeriksaan saksi.

Selain perlu mengakomodasi praktik pemanfaatan teknologi yang telah dilakukan, RUU Haper juga patut mempertimbangkan penerapan sistem yang lebih advance. Misalnya dengan menerapkan mekanisme yang serupa dengan ODR (online dispute resolution) untuk sengketa perdata apapun baik sebelum masuk ke mekanisme perdata biasa maupun setelah masuk ke dalam persidangan. Uni Eropa, Britania Raya, Brasil, China, dan Australia telah menerapkan mekanisme demikian, begitupun dengan sebagian kecil negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam aspek lain, RUU Haper belum memperhatikan akses bagi kelompok rentan, khususnya kelompok disabilitas dan masyarakat di wilayah 3T. ada 3 lingkup isu yang perlu diperhatikan dalam pelindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam hukum acara perdata, yaitu penyediaan aksesibilitas, kesaksian, dan pengampuan. Dalam aspek aksesibiltas, RUU Haper belum mengakomodasi opsi penyediaan juru bahasa isyarat bagi disabilitas rungu; fasilitas dalam bangunan pengadilan seperti ramp, ubin pemandu, atau jalur yan luas untuk kursi roda; dan penyediaan dokumen yang aksesibel digunakan dalam aplikasi pembaca layar. dalam aspek kesaksian, RUU Haper masih melarang penyandang disabilitas mental untuk memberikan kesaksian. Hal ini akan berdampak kepada tindakan diskriminatif, karena penyandang disabilitas mental punya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam memberikan kesaksian di persidangan. Dalam aspek pengampuan, RUU Haper masih memposisikan penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak cakap hukum, dan menggantikan hak pengambilan keputusannya kepada orang lain. Padahal saat ini, di tengah situasi teknologi dan keahlian sudah semakin berkembang, situasi gangguan jiwa pada seseorang seharusnya terlebih dahulu didukung kesembuhannya sehingga yang bersangkutan dapat mengambil keputusan sendiri. RUU Haper ke depan perlu untuk menerapkan sistem atau pendekatan pemberian dukungan itu (supported decision making), dibandingkan tetap mempertahankan pendekatan pengambilalihan (subtituted decision making). dalam proses berikutnya, RUU Haper perlu dibahas dengan berdiskusi langsung dengan representasi organisasi penyandang disabilitas, terutama yang pernah menjadi pihak maupun pendamping dalam hukum acara perdata. Selain itu, RUU Haper juga perlu diharmonisasi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait dengan penggunaan istilah dan ketentuan mengenai pelindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Dalam konteks masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), RUU Haper masih mengadopsi cara lama bahwa persidangan harus dilakukan secara luring, yaitu mempertimbangkan jarak antara pengadilan dan lokasi para pihak perihal penentuan jangka waktu pemanggilan sidang. RUU Haper perlu tegas menyatakan mengakomodasi mekanisme e-court dari mulai pengajuan gugatan, persidangan elektronik, dan putusan sebagai mode litigasi untuk mengurangi beban biaya bagi pencari keadilan dari daerah 3T. Namun demikian, literasi teknologi dan keterjangkauan internet hingga ke pelosok tentu juga harus ditingkatkan.

Hak-hak spesifik seperti pembebasan biaya bagi masyarakat miskin, penyediaan jasa bantuan hukum, serta juru bahasa isyarat bagi disabilitas perlu dibunyikan dalam substansi RUU Haper. Bukan saja agar masyarakat umum mendapat informasi bahwa fasilitas tersebut tersedia, tetapi juga sebagai penegasan bahwa hak-hak tersebut memang diakui sehingga meminimalisir potensi penyimpangan pelayanan publik di lapangan sebagaimana sering dikeluhkan oleh masyarakat miskin atau kelompok disabilitas.

RUU Haper juga menjadi jalan untuk perbaikan dan inovasi dalam eksekusi putusan, khususnya dalam tatanan regulasi. Dibandingkan dengan HIR dan RBG, telah ada penegasan-penegasan pada bagian eksekusi di BAB XI RUU Haper. Misalnya, terkait aanmaning, Pasal 212 RUU Haper menambahkan ketentuan bahwa ketua pengadilan wajib melakukan pemanggilan pada termohon eksekusi paling lambat tiga hari setelah pemohon membayar kewajibannya. Penegasan ini sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 196 HIR, dan ini menjadi hal penting meskipun belum semua saran terkait perbaikan regulasi diakomodasi dalam RUU Haper. Selain memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam RUU Haper, diperlukan juga perbaikan dari segi sistem dan penguatan SDM. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan kewenangan ketua pengadilan dan juru sita,  peningkatan kapasitas juru sita, dan bantuan dari pihak lain untuk pelaksanaan eksekusi.

Isu pemanfaatan teknologi, akses bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya, serta permasalahan dan inovasi pelaksanaan eksekusi putusan hanya segelintir dari banyak isu yang perlu diperbaiki melalui revisi UU Hukum Acara Perdata. Revisi UU Hukum Acara Perdata menjadi kesempatan yang baik untuk menyesuaikan hukum acara perdata dengan perkembangan zaman dan memperbaiki kekurangan serta mengakomodasi hal-hal yang belum diatur dalam Hukum Acara Perdata yang lama. Oleh karenanya, revisi hukum acara perdata yang baru sebaiknya tidak lagi hanya sekadar memindahkan atau menegaskan ketentuan-ketentuan lama akan tetapi juga menyediakan solusi yang lebih modern untuk mengatasi permasalahan hukum perdata.

File Download:
YSHK_2022-03-25_Jentara_Buku_Policy-Statement-RUU-Perdata

Dipublikasikan oleh:

Muhammad Faiz Aziz

Aziz merupakan pengajar sekaligus Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Saat ini juga merupakan peneliti dan Direktur Kerjasama dan Kolaborasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK).