preloader

”Quo Vadis” Sistem Peradilan Perdata


 
Pada awal 2018, Mahkamah Agung menyampaikan secara terbuka Laporan Tahunan 2017. MA adalah satu dari sedikit lembaga yang konsisten melakukannya. Acara dihadiri Presiden Joko Widodo (Kompas, 1/3/2018). Pertama kalinya seremoni laporan tahunan MA didengar langsung kepala negara sehingga isinya lebih menarik untuk ditilik.
Dari ratusan halaman laporan, terdapat data yang sekilas sangat teknis hukum, tetapi memuat dimensi sosial yang luas. Data itu adalah jenis dan jumlah perkara pidana umum yang dimintakan kasasi ke MA sepanjang 2017. Di urutan teratas ada penipuan. Pada urutan berikutnya ada penggelapan. Setelah itu pemalsuan. Semuanya membentuk hampir separuh perkara kasasi pidana umum pada 2017. Fakta yang sama ternyata ditemukan di tahun-tahun sebelumnya.
Rumusan delik-delik itu beririsan dengan hukum perdata. Penipuan bisa ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam konsep perdata. Sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian, penipuan harus dibuktikan secara pidana, tak cuma dipersangkakan. Mereka yang berseteru dan ingin membatalkan perjanjian perdata dengan pihak lain punya motif menggulirkan proses pidana penipuan.
Penggelapan adalah penguasaan terhadap aset milik pihak lain secara melawan hukum. Meski melawan hukum, menurut KUHP, terjadinya penguasaan aset tersebut bukan karena kejahatan. Perselisihan bisa memicu tuduhan penggelapan, yang merupakan tindak pidana, atas tindak penguasaan yang awalnya bersifat perdata.
Adapun pemalsuan menyangkut ketidakbenaran suatu surat yang jadi bukti atau dasar timbulnya hak, perikatan, atau pembebasan utang merupakan hubungan perdata. Jika ada konflik di hubungan tersebut, tuduhan pemalsuan bisa dipakai untuk mewarnai.
Data di atas mengindikasikan setidaknya dua hal. Pertama, kaburnya garis batas antara perkara perdata dan pidana, terutama dalam praktik. Kedua, kuatnya kecenderungan kriminalisasi sengketa perdata.
Problem peradilan perdata kita
Kedua indikasi itu sesungguhnya bukan hal baru. Daniel S Lev sudah mengungkapnya sejak lama (1966). Indikasi itu pun akan lebih bermakna jika dikaitkan dengan data lain, salah satunya hasil survei kemudahan berusaha Bank Dunia (2018). Dalam survei itu kemudahan berusaha Indonesia di peringkat ke-72 dari 190 negara. Namun, Indonesia masih ada di peringkat ke-145 untuk ”penegakan kontrak”, istilah Bank Dunia bagi sistem peradilan perdata.
Peradilan perdata kita dipersepsikan lambat. Butuh 390 hari untuk menyelesaikan gugatan di pengadilan negeri (PN) sampai eksekusi. Penyelesaian sengketa perdata juga dipersepsikan mahal. Butuh biaya hingga 74 persen dari nilai sengketa untuk menyelesaikan perkara hingga melaksanakan putusan perdata. Lebih umum, peradilan perdata masih dianggap kurang berdaya. Banyak hambatan agar putusan perdata bisa dilaksanakan guna memulihkan hak pencari keadilan.
Bermacam persepsi itulah yang sejak dulu menggiring pihak berperkara ke kantor kepolisian untuk melaporkan pidana lawan sengketanya (Gautama, 1979; Burns, 1980). Ancaman penjara dijadikan amunisi tambahan untuk memaksa lawan memenuhi kewajiban perdatanya. Kepolisian pun sulit menolak laporan pidana yang masuk. Akibatnya, proses pidana banyak menghantui proses perdata tentang persoalan yang sama. Padahal, ada kebijakan untuk tak memidanakan urusan perdata. Misalnya UU HAM yang melarang memidanakan utang atau peraturan disiplin kepolisian yang melarang polisi menjadi penagih piutang.
Memperkuat sistem peradilan perdata
Tulisan ini tak berpretensi melemahkan penegakan hukum, termasuk di ranah pidana. Penulis juga tak bermaksud menegasikan hak warga melaporkan tindakan yang nyatanya memenuhi rumusan delik.
Dibentuknya sistem peradilan pidana toh untuk menegakkan tertib hukum sekaligus melindungi masyarakat hukum (Remmelink, 2003). Sistem pemasyarakatan—terlepas dari berbagai masalahnya seperti overkapasitas lapas—berfungsi melakukan modifikasi, intervensi, dan memulihkan konflik di masyarakat (Sulhin, 2010). Tulisan ini lebih untuk mendorong pengambil kebijakan—pimpinan MA, presiden, dan lainnya—segera memperkuat sistem peradilan perdata yang masih kurang digunakan.
Jumlah gugatan perdata yang ditangani semua PN di Indonesia masih minim dibandingkan populasi pelaku usaha, apalagi jumlah penduduk Indonesia (Kadafi, 2016). Jumlah itu pun relatif stagnan selama beberapa tahun (MA, 2016, 2017, 2018). Padahal, di sisi lain pemerintah sedang menggeliatkan ekonomi di mana peradilan perdata seharusnya jadi tumpuan penyelesaian setiap potensi sengketa yang muncul dari sana.
Karena itu, berbagai persepsi negatif tentang sistem peradilan perdata harus dikikis habis. Untuk itu, MA pernah memperkenalkan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana pada 2015 meski hanya bagi sengketa perdata di bawah Rp 200 juta. Mekanisme yang lebih sederhana itu ternyata disambut antusias. Jumlah pengguna meningkat puluhan kali lipat sejak awal diterapkan (MA, 2018).
Namun, publik butuh kerja lebih keras pengambil kebijakan dalam meyakinkan bahwa berperkara perdata itu bisa cepat, sederhana, berbiaya ringan, berdaya guna, dan bersih.
Jika sistem peradilan perdata berfungsi baik, tanpa harus membatasi penegakan hukum pidana yang sejatinya memang upaya terakhir (ultimum remedium), pendekatan kriminalisasi sangat mungkin ditinggalkan. Sebab, peradilan perdata dan putusannya bisa diandalkan warga dalam memulihkan hakhak hukumnya sambil memaksa pihak berseberangan memenuhi kewajiban perdatanya.
 
source: https://kompas.id/baca/opini/2018/10/20/quo-vadis-sistem-peradilan-perdata/