preloader

Perginya Pejalan Keadilan, Mengenang Adi Andojo

”Kita berjalan saja masih, terus berjalan. Meskipun kita tak tahu berapa jauh jalan ini nanti. Dan kita juga tak rela tunduk pada jarak.”

Penggalan lirik ”Lagu Pejalan” karya Sisir Tanah ini terus terngiang di telinga saya ketika pekan lalu, Sabtu, 8 Januari 2022, menjenguk Adi Andojo Soetjipto yang terbaring sakit di kediamannya yang asri di bilangan Rempoa. Ditemani istrinya, Tuti Sirdariati, dan seorang putrinya, kami sempat bercakap-cakap.

Seperti pejalan, sosok Adi tak pernah berhenti menapaki keadilan. Mengawali karier hakim sejak lulus pada akhir 1950-an dan menjadi hakim agung pada era 1990-an, ia selalu berusaha bersuara setiap kali melihat realitas hukum menyimpang dari keadilan. Bahkan, ketika sejak tiga tahun lalu terbaring dan kian kesulitan melihat, pendapatnya tetap dapat dibaca di harian Kompas.

Ia mengutarakan pemikiran secara lisan, istri tercinta mencatatkannya di atas secarik kertas, lalu anak mereka menuangkan ke dalam komputer dan mengirimkan ke Kompas.

 

Berpihak pada keadilan

Saya pertama mendengar nama Adi Andojo dari ruang-ruang perkuliahan hukum di Universitas Trisakti. Ia menjadi bahan pembahasan terutama karena putusan-putusan majelis hakim pimpinannya yang kontroversial, tetapi kental

keberpihakannya pada keadilan.

Sekadar menyebut contoh, tahun 1995, Adi menolak kasasi jaksa dalam kasus Marsinah, perempuan aktivis buruh di Jawa Timur yang dibunuh anggota militer. Adi menolak penerapan konsep ”saksi mahkota”, di mana seorang terdakwa secara bergantian menjadi saksi satu sama lainnya dalam perkara pidana. Putusan yang dikenal sebagai ”larangan pemeriksaan atas dasar saksi mahkota” ini kemudian menjadi yurisprudensi para juris.

Sekadar menyebut contoh, tahun 1995, Adi menolak kasasi jaksa dalam kasus Marsinah, perempuan aktivis buruh di Jawa Timur yang dibunuh anggota militer.

Contoh lain yang juga menjadi yurisprudensi adalah putusan majelis hakim pimpinan Adi yang membebaskan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan. Meskipun putusan ini kemudian dianulir oleh putusan majelis hakim pimpinan kolega Adi Andojo di MA, publik mendapat pembelajaran tentang siapa hakim yang benar-benar membela keadilan dan siapa yang gentar berhadapan dengan kekuasaan.

Saya kerap berkonsultasi dengan beliau perihal kasus pembunuhan Munir, 7 September 2004. Salah satunya, meminta pendapatnya terkait putusan MA pada 2006 yang menyatakan Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu. Putusan MA itu mengubah vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan menjadi dua tahun penjara dan membuat Pollycarpus bebas tak lama kemudian.

Secara mengejutkan, ia mengatakan bahwa putusan itu harus dihormati.

Sebenarnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan karena mekanisme hukum yang tersedia hanya tinggal peninjauan kembali (PK) dan hukum acara pidana menyatakan bahwa PK adalah hak terdakwa, dalam hal ini Pollycarpus. Jadi, tak ada peluang hukum acara yang bisa membuka perkara ini kembali.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa dalam pepatah hukum Belanda, katanya, dikenal ungkapan ”doorpregen de papieren meer”, artinya pintu dan tembok kertas (hukum) bisa diterobos demi keadilan. Atas dasar itulah ia mendukung kami mendorong jaksa melakukan PK. Tak lupa, Adi menyebut beberapa yurisprudensi yang dapat dipakai jaksa untuk mengajukan PK. Singkatnya, pada 2008, MA menerima PK tersebut dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Pollycarpus.

 

Pedang bermata dua

Pikiran-pikiran dan putusan-putusan Adi seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjatuhkan putusan dengan membela kaidah hukum acara pidana. Di sisi lain, ia bisa menerobos keterbatasan hukum acara pidana. Tindakan yang dilakukannya dengan berpegang pada hak asasi manusia dan keadilan itu telah menambah kekayaan yurisprudensi hukum di Indonesia.

Selain melalui tulisan dan putusan, ia juga menyuarakan pemikirannya melalui demonstrasi. Pada 12 Mei 1998, ia berada di barisan depan ribuan demonstran mahasiswa Trisakti yang hendak long march ke Gedung DPR/MPR. Di atas mimbar, ia lantang menyuarakan tuntutan mahasiswa tentang pentingnya reformasi. Ia meminta aparat bersikap persuasif saat bernegosiasi dengan komandan lapangan ABRI.

Demonstrasi damai itu berakhir menjadi tragedi. Empat mahasiswa gugur dan hampir 100 orang mengalami luka serius akibat penembakan dan brutalitas aparat dan memicu gelombang besar demonstrasi yang menjatuhkan Soeharto.

Beberapa pekan setelah tragedi itu, sebuah pengadilan militer digelar untuk memeriksa anggota ABRI yang diduga terlibat penembakan. Adi terkejut melihat seorang pengacara kondang yang sempat berjanji membela keluarga mahasiswa yang menjadi korban penembakan justru menjadi pengacara aparat. ”Itu tindakan yang tidak etis,” katanya kepada mahasiswa yang kecewa.

Adi memanggil sang pengacara dan menggelar forum pertanggungjawaban etis di Gedung Fakultas Hukum yang dihadiri ratusan mahasiswa dan sivitas akademika. Tak patah arang, Adi yang sudah berusia terus menemani keluarga korban dan para mahasiswa yang menyuarakan keadilan atas tragedi Trisakti yang hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh negara, termasuk oleh pemerintah sekarang.

Saat menengoknya pekan lalu, saya sempat bertanya tentang situasi hukum saat ini. ”Kacau,” katanya singkat. Ia memang seorang idealis. Reformasi baginya bukan hanya untuk kekuasaan politik negara, melainkan juga segala bidang, termasuk kampus. Ada banyak cerita bagaimana ia mendukung reformasi kampus.

Pekan lalu, ditemani istrinya, istri saya, dan Adi yang tengah berbaring, saya berucap perihal kekaguman saya, dari kata-katanya yang selalu terngiang: ”Tidak ada sepeser pun uang hasil korupsi di rumah saya. Selama 56 tahun menikah, saya tidak pernah selingkuh.”

Memang tak mudah menapaki integritas diri dan hukum di jalan keadilan, sebagaimana diwariskan Adi Andojo. Rabu, 12 Januari 2022, pukul 03.35 WIB, sosok hakim yang agung ini berpulang. Lahir 11 April 1932, Adi memang seorang cendekiawan berdedikasi dan penapak setia di jalan keadilan.

Pikiran-pikirannya yang adil membekas bukan hanya dalam putusan-putusannya selama menjadi hakim, tetapi juga dalam setiap ucapan dan perbuatannya sepanjang waktu dalam segala keadaan. Ia tidak tunduk pada jarak fisik maupun waktu. Selamat jalan, Pak Adi. Selamat terus berjalan dan beristirahat dalam keabadian.

 

Penulis: Usman Hamid

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2022/01/13/perginya-pejalan-keadilan-mengenang-adi-andojo

Dipublikasikan oleh:

Usman Hamid

Usman Hamid merupakan salah satu pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada 1999, kemudian meraih gelar Master of Philosophy Department of Political and Social Change, dari The Australian National University, Australia pada 2016.