preloader

Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan studi terkait Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi. Studi ini menjawab berbagai pertanyaan antara lain; pertama, apa yang di maksud dengan korban tindak pidana korupsi dan bagaimana karakteristiknya; kedua, bagaimana praktek internasional terkait dengan pemulihan korban tindak pidana korupsi dan bagaimana praktik terbaik pemulihan korban tindak pidana korupsi di negara-negara pihak UNCAC, dan ketiga, bagaimana mekanime yang seharusnya dibangun untuk memastikan pemulihan korban tindak pidana korupsi di Indonesia sehingga dapat diimplementasikan secara optimal, efektif, dan efisien.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Tim Penyusun melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur konsep perlindungan dan pemenuhan korban di Indonesia, termasuk menganalisis kasus-kasus yang berkembang di pengadilan. Kasus yang dianalisis tersebut dikumpulkan melalui penelusuran media maupun putusan-putusan pengadilan di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Studi juga melibatkan pakar hukum pidana, perdata, kriminologi dan praktisi, hakim dan jaksa serta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam proses pengumpulan data yang dilakukan melalui teknik wawancara maupun diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Diskusi kelompok terpumpun tersebut diselenggarakan sebanyak empat kali dengan tema yang telah ditentukan. Tidak ketinggalan narasumber yang dilibatkan juga berasal dari mitra luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia dan Singapura untuk mendapatkan gambaran praktik pemulihan korban tindak pidana di negara lain.
Studi ini ditutup dengan rekomendasi di level peraturan perundangundangan dan kebijakan. Pertama, perlunya penyusunan undang-undang tentang pemulihan korban secara komprehensif yang mengatur mengenai prinsip-prinsip pemulihan korban, antara lain memuat karakteristik korban tindak pidana korupsi dengan memperhatikan isu-isu pembatasan yang diperlukan seperti hubungan kausalitas, level interaksi korban dengan pelaku serta karakteristik delik, peran negara dalam menjamin pemulihan korban dan mekanisme pemulihan korban yang lintas sector sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara terintegrasi. Kedua, perlunya dilakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pemulihan korban tindak pidana (korupsi), agar pelaksanaannya dapat lebih memihak korban dan memastikan korban dapat memperoleh ganti kerugian dengan mudah. Ketiga, di level Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, diperlukan penyusunan peraturan teknis terkait pemulihan korban tindak pidana (korupsi). Dalam tataran kebijakan, perlu disusunnya skema pembiayaan ganti kerugian terhadap korban secara nasional (skema Victims Fund).
 

Buku ini ditulis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari, serta pengajar STH Indonesia Jentera, Sri Bayuningsih Praptadina dan Lovina.

Download:

[KPK] Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi di Indonesia_AKBARI

Sumber:

https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail&id=10957