preloader

Moratorium Hukuman Mati

Foto: merdeka.com

Sulit membayangkan Indonesia akan berhasil menyelamatkan 188 WNI yang kini masih terancam vonis mati di luar negeri jika Indonesia masih menerapkan hukuman yang disebut Albert Camus ”pembunuhan paling terencana”.
Langkah awal yang bisa dilakukan Indonesia adalah moratorium hukuman mati, yakni tidak mempraktikkan hukuman mati di negerinya sendiri. Dengan moratorium sebagai kebijakan dalam negeri, dasar kebijakan luar negeri Indonesia lebih kokoh ketika meminta negara lain tidak mengeksekusi mati WNI. Selain terhindar dari tuduhan menerapkan standar ganda, Indonesia akan mendapat dukungan meraih tujuan diplomasi anti-hukuman mati tersebut.
Bagaimana memulainya? Moratorium mesti didasarkan pada kesadaran para pemimpin bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tidak berperikemanusiaan, tidak adil, tidak beradab, dan kini juga mengancam jiwa warganya di negeri lain.
Moratorium bukan berarti menghapus hukuman mati dari peraturan perundang-undangan. Ia lebih bersifat menunda penerapan aturan dalam praktik. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah memulainya pada 17 November 2015 ketika ”meninjau ulang” hukuman mati atas warga Nias bernama Yusman Telaumbanua melalui pendapat ahli radiologi forensik.
Kepolisian menilai Yusman berusia 19 tahun ketika pembunuhan itu terjadi, tetapi pengacara dari Kontras menemukan fakta bahwa dia masih berusia 16 tahun kala itu. Ia dibebaskan dari tahanan pada 17 Agustus 2017.
Jika Menkumham bisa memulai, petinggi pemerintah lain pun demikian. Jaksa Agung dapat memulai dengan tidak memasukkan tuntutan hukuman mati. Hakim bisa dengan tak memenuhi tuntutan hukuman mati. Jika keduanya bersikeras, presiden dan wakil presiden dapat menimbang amnesti, abolisi, atau grasi sesuai UUD 1945.
Moratorium merupakan pilihan realistis yang Pemerintah Indonesia bisa lakukan saat ini karena hukuman mati masih menjadi metode penghukuman populer. Penghapusan langsung hukuman mati mungkin bisa dinilai kontraproduktif.
Moratorium adalah pintu masuk bagi penghapusan hukuman mati karena presiden dan wakil presiden dapat mendayagunakan kepemimpinannya dan meyakinkan bahwa moratorium berdasarkan kepemimpinan presidensial adalah pilihan realistis.
Sejarah penghapusan hukuman mati lebih sering datang dari kesadaran dan keberanian pemimpin suatu negara menyadari kekeliruan masa lalu yang memberlakukan hukuman mati bukan untuk keadilan, melainkan demi melanggengkan kekuasaan.
 
Sejarah hukuman mati
Secara historis, baik kekuasaan prakolonial maupun kolonial menerapkan hukuman mati untuk melanggengkan kekuasaan. Mereka menghukum orang-orang yang dianggap ”melawan penguasa kolonial” atau sekadar ”salah menafsirkan perintah raja”.
 
Di Aceh, dukungan terhadap hukuman mati tampaknya merujuk fakta historis kerajaan-kerajaan Islam, seperti Kerajaan Sultan Iskandar Muda yang mempraktikkan hukuman mati jauh sebelum kolonialis Belanda melakukan hal yang sama.
Praktik hukuman mati terus berlanjut di zaman pasca-kemerdekaan, termasuk era Orde Baru, dan diterapkan juga kepada orang-orang yang dianggap ”anti-penguasa” atau demi menjaga ”stabilitas nasional”.
Jadi, jelas tujuan hukuman mati adalah menciptakan ketakutan agar orang-orang tunduk pada kekuasaan. Dalam zaman apa pun, prakolonial, kolonial, hingga pascakolonial, metode eksekusi mati dilakukan dengan cara-cara yang tidak berperikemanusiaan, tidak adil, dan merendahkan martabat hidup manusia: mulai dari tembak mati, diadu dengan harimau, hingga digantung di hadapan massa.
Di era Reformasi kebijakan pro-hukuman mati digencarkan dengan titik berat ”perang melawan narkoba”. Secara filosofis terjadi perubahan tujuan, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan menyelamatkan generasi korban narkoba. Namun, tujuannya tak banyak berbeda, yaitu untuk menciptakan ”ketakutan” atau ”efek jera” bagi pengedar narkoba.
Ini adalah kampanye salah alamat karena kenyataannya tidak menimbulkan efek ketakutan dan efek jera. Biarkan angka yang berbicara. Kasus narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, Juli 2016, Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati. Semuanya terkait kasus narkoba.
Lima bulan berselang, pada Desember, Badan Narkotika Nasional mengumumkan bahwa jumlah kasus narkoba meningkat dari total 638 kasus pada 2015 menjadi 807 pada 2016. Padahal, pemerintah mengeksekusi total 14 orang pada 2015.
Tahun 2016, Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati dan keputusan tersebut jelas gagal memberikan efek jera. Pada tahun berikutnya, 2017, angka kasus narkoba malah naik menjadi 46.573 dari total 807 pada 2016.
Artinya, terjadi peningkatan 57 kali lipat kasus narkoba tahun 2017. Di mana efek jeranya? Tidak ada. Hal ini yang harus dilihat semua pemimpin negara dalam mempertimbangkan langkah moratorium.
Selain kegagalan ”kampanye efek jera”, ada tren global penurunan hukuman mati pada tahun 2017. Hal ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mulai moratorium 2018 ini.
Laporan tahunan Amnesty International ”Death Sentences and Executions in 2017” menunjukkan bahwa tahun 2017 dunia turun menerapkan hukuman mati.
Amnesty International mencatat penurunan eksekusi mati global dari 1.032 pada 2016 menjadi 993 pada 2017. Jumlah hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana juga turun pada 2017, dari 3.117 pada 2016 menjadi 2.591.
Indonesia juga menjadi bagian dari tren global tersebut yang ditandai dengan menurunnya jumlah vonis mati di Indonesia dari 60 pada 2016 menjadi 47 pada 2017. Per Desember 2017, ada total 262 orang yang telah divonis mati di Indonesia.
Indonesia menambah perkembangan global yang positif tersebut dengan tidak mengeksekusi mati dan menurunkan jumlah hukuman mati yang dijatuhkan bagi terpidana 2017.
Meski kontribusi ini terbilang belum signifikan, tetap harus diapresiasi. Indonesia dapat melakukan sesuatu yang lebih nyata dan bukan dengan menunda eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung hanya menunggu ”waktu yang tepat” untuk mengeksekusi mati gelombang keempat.
 
Langkah tegas
Pemimpin Indonesia harus berani mengambil langkah tegas meninjau ulang efektivitas pelaksanaan hukuman mati. Indonesia dapat mengikuti langkah Guinea dan Mongolia yang menghapus hukuman mati untuk seluruh kejahatan pada 2017.
Paling tidak Indonesia bisa mengambil langkah moratorium hukuman mati tahun 2018. Dalam moratorium tersebut, Indonesia bisa melakukan refleksi terhadap efektivitas hukuman mati dan relasinya terhadap keberulangan kejahatan di Indonesia, khususnya kasus narkoba.
Selain kegagalan kampanye efek jera dan sudah bergesernya tujuan filosofis hukuman mati dari zaman prakolonial, kolonial, dan pra-kemerdekaan serta tren global mutakhir yang menunjukkan penurunan penggunaan hukuman mati, otoritas Indonesia juga harus mempertimbangkan sistem peradilan yang masih banyak bermasalah.
Kasus bebasnya Yusman Telaumbanua dari hukuman mati lewat proses peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2017 merupakan pembelajaran yang berharga. Polisi menyiksa Yusman untuk mengakui pembunuhan yang tidak dilakukannya. Polisi juga merekayasa umur Yusman yang masih di bawah umur, 16 tahun saat pembunuhan tersebut terjadi, menjadi 19 tahun.
Moratorium bisa membantu diplomasi internasional Indonesia untuk membebaskan 188 WNI yang terjerat vonis mati di luar negeri.
Bagaimana mungkin Pemerintah Indonesia bisa meyakinkan negara lain untuk mengampuni warga negaranya jika pemimpinnya menolak permohonan grasi terpidana mati dan masih mempraktikkan hukuman tersebut di dalam negeri sendiri?
Jadi, sangat jelas bahwa moratorium adalah solusi jangka pendek yang bisa dilakukan Indonesia untuk menuju langkah yang lebih besar sesuai perkembangan zaman, yakni menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan.
 

==============================================================================

Sumber: https://kompas.id/baca/opini/2018/04/12/moratorium-hukuman-mati/

Terbit pada: 12 April 2018