preloader

Kebijakan Tanpa Kebajikan

Mengapa keputusan yang dibuat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat luas dinamakan ”kebijakan”? Padahal ada juga kebijakan yang tidak bijak dan mengandung kebajikan, kita sebut saja ”ke(tidak)bijakan”.

Dalam bahasa Inggris, kata yang digunakan untuk kebijakan adalah ”policy”, sedangkan dalam bahasa Belanda ”politiek”, bahasa Perancis ”politique”, dan dalam bahasa Arab ”siyasah”. Terlihat ada dimensi politik yang dijauhkan dari pengguna bahasa Indonesia saat melihat kebijakan (Zulfa Sakhiyya, 2021). Kata itu mengaburkan fakta bahwa kebijakan dilahirkan dari sebuah proses politik yang tidak selalu bijak dan menghasilkan hal-hal yang mungkin tidak bijak.

Politik bahasa untuk menganggap kekuasaan negara selalu bijak dan otoritatif sesungguhnya tak hanya pada kata kebijakan, tetapi juga pada kata ”pemerintah”. Kata ”pemerintah” selalu bisa dikaitkan dengan kata ”perintah”, dalam suatu relasi yang tidak setara. Seakan pemerintah tugasnya semata memberi perintah, tetapi tidak bisa menerima masukan dari warga, yang sejatinya adalah ”perintah” dari pemilik negara ini.

Ke(tidak)bijakan lahir jika yang disasar adalah gejala (symptoms) dari suatu masalah, bukan akar masalah itu. Bagi pembelajar dan praktisi kebijakan dan hukum, kerangka berpikir seperti ini sebenarnya sangat mendasar sehingga nyaris tak mungkin ada soal ketidaktahuan cara menganalisis. Ada tiga kemungkinan penyebab lahirnya ke(tidak)bijakan.

Pertama, kepentingan ekonomi-politik. Ada akar masalah yang mungkin disembunyikan atau tidak ingin diselesaikan karena menyangkut sebuah jaringan kepentingan ekonomi-politik. Posisi aktor-aktor politik tertentu dalam oligarki bisa terancam apabila masalah diurai dan solusi sesungguhnya dikeluarkan sebagai kebijakan.

Contohnya, ke(tidak)bijakan pemerintah untuk menekan kenaikan harga minyak goreng dengan menentukan harga eceran. Yang kemudian terjadi, penjual menahan penjualan untuk mencegah kerugian sehingga minyak goreng langka. Ada masalah baru yang timbul karena pemerintah langsung menekan harga, sementara akar masalahnya ada pada ketentuan mengenai fasilitas khusus bagi pengusaha-pengusaha kelapa sawit.

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan pengesahan RKUHP karena berpotensi mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan pengesahan RKUHP karena berpotensi mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

Penyebab kedua lahirnya ke(tidak)bijakan ialah mencari jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Fenomena ini bisa dilihat pada saat penguasa melihat ada tindakan-tindakan yang dianggap bermasalah dan ingin memberantasnya dengan cara instan, dengan memberikan ancaman hukuman. Misalnya dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ada pasal yang melarang gelandangan, dengan mengancamnya dengan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Ketentuan seperti ini hanya ingin melenyapkan gelandangan sebagai gejala kemiskinan secara instan dengan mengancam ketimbang menyelesaikan masalah kemiskinan.

Contoh lain kebijakan yang salah sasaran ialah peraturan menteri komunikasi dan informasi mengenai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang ditujukan untuk memberantas berita bohong di media sosial. Meski mengatur soal pendaftaran, peraturan ini sebenarnya dibuat untuk memudahkan kontrol terhadap informasi apa yang boleh dan tidak boleh sampai ke masyarakat melalui PSE. Menyaring informasi adalah cara instan untuk menyelesaikan konflik. Yang disasar hanya gejala dari sebuah masalah, yaitu adanya penyebar kebohongan yang kebetulan memanfaatkan media sosial, sedangkan masalahnya sendiri terletak pada produksi berita bohong, yang bisa diselesaikan dengan melalui literasi dan upaya untuk mengklarifikasi fakta. Akibatnya, peraturan ini justru melanggar hak asasi manusia untuk memperoleh informasi.

Ke(tidak)bijakan juga bisa disebabkan oleh sempitnya wawasan untuk menggali akar masalah dan memberikan solusi. Ada kemiskinan imajinasi dan kurangnya perspektif dalam memberikan solusi. Padahal tanpa ada perspektif berupa perhatian khusus pada kelompok rentan, seperti perempuan dan penyandang disabilitas, sebuah kebijakan justru bisa menimbulkan masalah baru berupa diskriminasi.

Hal ini biasanya disebabkan anggapan bahwa otoritas memberikan solusi hanya bisa lahir dari orang-orang dengan gelar berderet, serta kekuasaan. Akibatnya, pembuat kebijakan puas hanya dengan mengundang ahli atau sekadar mengulang lagi kebijakan yang dibuat oleh pendahulunya. Padahal, kunci dari keluasan alternatif solusi dan efektivitas kebijakan adalah pembuatan kebijakan yang deliberatif, yaitu yang membincangkan dahulu kebijakan yang dibuat secara mendalam.

Sudah saatnya kita membongkar ke(tidak)bijakan dengan kritik. Secara bahasa barangkali sudah sangat sulit untuk mengubah makna kata tertentu. Namun, setidaknya kita harus menggunakan dan menyebarkan gagasan tentang kebijakan yang harusnya selalu mengandung kebajikan dan pemerintah yang mau diperintah atau mendengar warga.

 

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2022/08/03/kebijakan-tanpa-kebajikan?utm_source=medsos_twitter&utm_medium=link

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.