preloader

HAM di Burma pasca kudeta militer

Komunitas internasional, ASEAN, dan Indonesia perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk menghentikan pertumpahan darah dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang terjadi di Burma sejak angkatan bersenjata Tatmadaw melakukan kudeta terhadap pemerintah demokratis pada 1 Februari yang lalu.
Hingga 13 April, Assistance Association for Political Prisoners (AAPP) mencatat setidaknya 3.054 orang yang berada dalam tahanan, termasuk di antaranya politisi, aktivis pro-demokrasi, pembela HAM, dan jurnalis.
Data AAAP juga menunjukkan ada setidaknya 714 orang tewas dalam tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan per 13 April. Jumlah kematian yang sebenarnya diduga lebih tinggi. Demonstrasi terus berlangsung selama lebih dari dua bulan di berbagai daerah. Tatmadaw juga memutus akses internet.
Riset Amnesty International juga menunjukkan bahwa aparat militer setempat secara sistematis menggunakan taktik dan senjata yang biasanya digunakan di medan perang untuk melawan pengunjuk rasa damai dan warga sipil lainnya di seluruh negeri.
Berbagai kelompok etnis bersenjata, termasuk Arakan Army, mengancam Tatmadaw bahwa mereka akan ikut serta dalam “revolusi musim semi” jika militer tidak menghentikan kekerasan dan mengembalikan demokrasi.
Beberapa di antara kelompok tersebut, termasuk Karen National Union dan Kachin Independence Army, dua kelompok etnis berpengaruh di Burma, telah melakukan serangan terhadap pihak militer dan kepolisian.
Sebagai balasan, pihak militer juga melancarkan serangan udara menargetkan kelompok etnis Karen di wilayah negeri itu yang berbatasan dengan Thailand.
Konflik bersenjata antara Tatmadaw dan kelompok-kelompok etnis ini semakin memperparah krisis kemanusiaan di Burma. Per 8 April saja, menurut data kelompok HAM ALTSEAN yang berbasis di Burma, setidaknya ada 20.000 pengungsi baru di Kachin dan Karen state, dan sekitar 100.000 pekerja migran melarikan diri dari daerah industri di Yangon serta ribuan orang lainnya kabur ke Thailand dan India.
Jika situasi terus memburuk, konflik bisa bereskalasi menjadi perang sipil dan Burma berisiko menjadi “negara gagal” atau failed state.
Respons internasional dan Indonesia
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan resolusi pada bulan Maret yang meminta Tatmadaw mengakhiri kekerasan dan menyerukan kepada perusahaan-perusahaan untuk mengakhiri hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Tatmadaw.
Namun Dewan Keamanan PBB belum mengeluarkan sanksi tegas terhadap militer Tatmadaw karena China dan Rusia terus memblokir langkah untuk memberlakukan embargo senjata, sanksi ekonomi, maupun sanksi lainnya.
Gencarnya serangan udara yang dilakukan oleh Tatmadaw selama beberapa minggu terakhir, membuat duta besar Burma untuk PBB Kyaw Moe Tun, yang secara vokal menolak kudeta militer, mendesak komunitas internasional untuk menetapkan zona larangan terbang di Burma untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Sementara itu, Uni Eropa telah memberlakukan embargo senjata sejak 2018. Saat ini Uni Eropa merencanakan sanksi ekonomi terhadap usaha-usaha yang terkait dengan Tatmadaw, setelah membekukan aset dan melakukan larangan perjalanan.
Amerika Serikat telah mengeluarkan sanksi finansial terhadap petinggi militer, dan perusahaan yang dikendalikan oleh militer Tatmadaw, serta membekukan USD1 miliar aset milik Tatmadaw. Kanada, Selandia Baru, dan Inggris Raya juga telah menjatuhkan sanksi dan larangan perjalanan terhadap petinggi militer.
Kredibilitas ASEAN saat ini dipertaruhkan untuk membantu penyelesaian krisis di Burma, yang ditakutkan akan berimbas terhadap stabilitas kawasan.
Sejauh ini, ASEAN telah secara jelas menyatakan kesediaan untuk membantu Burma, namun belum memperlihatkan posisi yang satu atau bulat dan tegas terhadap kudeta militer ataupun pelanggaran HAM di Burma, dinilai karena negara anggota tidak satu suara.
Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina termasuk yang paling vokal dalam melakukan dialog dan mendorong upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Di sisi lain, Thailand, Vietnam, dan Laos memberi sinyal yang mendukung Tatmadaw, dengan hadirnya representatif mereka dalam peringatan Burma Armed Forces Day di Naypyidaw pada 27 Maret.
Selain perbedaan posisi antara negara anggota, prinsip “tidak campur tangan” ASEAN menjadi penghalang untuk mengambil tindakan tegas untuk krisis di Burma. Tentu saja prinsip ini bukan berasal dari ASEAN, melainkan berangkat dari norma hukum internasional.
Tetapi kita tak boleh lupa bahwa prinsip ini menjelaskan apa saja intervensi yang memang tidak diizinkan maupun diizinkan di bawah hukum internasional.
Indonesia sendiri sejak awal terlihat sudah meminta Tatmadaw menghentikan kekerasan, membebaskan tahanan politik, dan memprioritaskan keselamatan rakyat Burma. Indonesia juga telah mencoba melakukan apa yang mereka sebut sebagai shuttle diplomacy, termasuk menemui Wunna Maung Lwin, Menteri Luar Negeri yang diangkat oleh junta militer setempat, di bandara Don Muang Thailand.
Indonesia menekankan pentingnya constructive engagement untuk mendorong dialog penyelesaian konflik di Burma.
Kami juga menyambut baik ajakan Presiden Joko Widodo supaya ASEAN mengadakan pertemuan tingkat tinggi untuk membahas krisis di Burma. Malaysia dan Brunei Darussalam (ketua ASEAN) telah setuju untuk mengadakan pertemuan di Sekretariat ASEAN di Jakarta, meski waktunya belum ditentukan.
Tapi, di tengah terus bertambahnya korban di Burma, tanggapan Indonesia harus lebih tegas lagi.
Pengadilan internasional
Dengan segala perkembangan situasi terkini di Burmaa, maka kita harus mendorong peran semua aktor kunci baik di tingkat global, regional, dan nasional. Pada tingkat global, kita harus terus mendesak komunitas internasional harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembunuhan besar-besaran di Burma.
Dewan Keamanan PBB juga perlu didorong untuk mengambil tindakan lama yang tertunda dan diperlukan untuk menghentikan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku, dan segera merujuk situasi tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Bahkan Dewan Keamanan PBB perlu memberlakukan, tanpa penundaan lebih lanjut, embargo senjata global yang komprehensif dan sanksi keuangan yang ditargetkan pada pejabat militer senior yang bertanggung jawab atas kejahatan kekejaman.
Pada tingkat regional, ASEAN berkewajiban untuk memastikan akses rakyat Burma pada bantuan kemanusiaan dan memfasilitasi orang-orang yang kabur dari konflik di Burma sesuai dengan standar HAM internasional dan prinsip non-refoulement.
ASEAN juga perlu mengirimkan utusan khusus ke Burma untuk berdiskusi dengan semua pihak guna memfasilitasi dialog dan memastikan solusi yang sesuai dengan suara rakyat Burma.
Lebih jauh, ASEAN harus serius mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengirim utusan ke Burma guna memberikan tekanan terkait kekhawatiran komunitas internasional atas krisis kemanusiaan dan keamanan.
Sementara pada level Indonesia, pemerintah perlu melakukan upaya diplomasi yang intensif demi mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk dapat bersatu dalam mendesak pemerintahan militer Tatmadaw demi mengakhiri pelanggaran HAM dan berdialog untuk menyelesaikan konflik di Burma.
Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia juga perlu lebih keras menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menimbang pelaksanaan embargo senjata dan menjatuhkan sanksi terarah terhadap anggota militer Tatmadaw yang melakukan kejahatan.
Selain di tingkat negara, kita juga perlu mendorong peran aktif kalangan pelaku bisnis dan swasta. Misalnya, dengan mendesak perusahaan-perusahaan yang menjalin hubungan bisnis dengan konglomerat bisnis terkait militer di Burma untuk segera mengakhiri semua kemitraan mereka, sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan oleh Korea Selatan.
Martin Luther King Jr. pernah berkata: “Pada akhirnya, kita tidak akan mengingat kata-kata musuh kita, melainkan keheningan teman-teman kita.” Indonesia, ASEAN, dan dunia tidak boleh membiarkan rakyat Burma terus menderita dalam keheningan.
 
Sumber: https://www.aa.com.tr/id/berita-analisis/opini-ham-di-burma-pasca-kudeta-militer/2208198