preloader

Hak Asasi dan Politik Pelarangan FPI

Sejarah memperlihatkan bahwa sejak berdirinya Republik Indonesia, pelarangan atau pembubaran organisasi sosial dan politik terjadi dalam sistem dan dinamika pemerintahan yang tak cukup demokratis dan diwarnai pertarungan ideologi serta kepentingan politik. Dalam perkembangan mutakhir pun, keputusan semacam itu cenderung tidak berubah dan bahkan lebih dipengaruhi oleh pragmatisme politik kekuasaan dalam mengendalikan organisasi tersebut, meskipun sekilas terlihat seperti atas nama politik demokrasi dan hak-hak asasi manusia, khususnya kaum minoritas. Itulah yang tampak, misalnya, pada pelarangan Front Pembela Islam
Secara normatif, hak berorganisasi ataupun berserikat adalah hak-hak konstitusional. Namun hak-hak ini tidak bersifat absolut. Ini berbeda dengan hak untuk hidup atau hak atas kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan, yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun, termasuk dalam keadaan darurat perang.
Meskipun hak itu tidak bersifat absolut, pemerintah harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembatasan hak tersebut. Setidaknya pemerintah menerapkan empat prinsip yang disyaratkan dalam standar internasional. Pertama, pemerintah selaku badan eksekutif harus mendasarkan keputusannya pada undang-undang yang disahkan bersama parlemen atau legislatif (legalitas). Kedua, pemerintah menjelaskan adanya suatu keperluan nyata untuk melindungi kehidupan masyarakat yang demokratis (necessity).
Ketiga, pemerintah mengambil tindakan pembatasan atas hak atau pembatasan atas bentuk-bentuk pelaksanaan hak secara terukur dan tidak berlebihan (proporsionalitas). Keempat, pemerintah menjalani proses administrasi yang layak dan pemeriksaan pengadilan atau badan yudikatif (akuntabilitas). Apabila pemerintah telah mematuhi kaidah-kaidah itu, langkah pembatalan atas hak-hak konstitusional dapat dianggap legal, legitimate, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Sejarah Pelarangan
Bagaimana praktik empirisnya selama ini? Dalam banyak hal, politik pelarangan dan pembubaran organisasi sosial-politik terjadi dalam sistem pemerintahan yang tidak lagi demokratis. Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah Sukarno membubarkan partai-partai politik yang tidak sejalan dengan gagasannya tentang “demokrasi terpimpin” yang sesungguhnya membunuh demokrasi itu sendiri, dan kebijakan politik luar negerinya yang berpihak kepada blok komunis Uni Soviet dan Cina. Partai yang dibubarkan itu adalah Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Partai Islam Masyumi pada 1960. Keduanya dikenal sebagai pendukung utama demokrasi. Setelah PSI dan Masyumi, Sukarno juga membubarkan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba) pada 1964, meskipun partai ini mendukung konsep “demokrasi terpimpin”. Semua pembubaran ini dilakukan oleh Presiden Sukarno tanpa proses hukum yang semestinya (due process of law)
Contoh lainnya adalah pembubaran dan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu tidak memenuhi nilai dan prinsip demokrasi karena dibuat oleh kekuasaan darurat militer yang terbentuk pasca-penggulingan Sukarno pada 1965. Meski keadaannya lebih kompleks, keputusan itu adalah bagian dari pertentangan kelompok populis dan pertarungan politik kekuasaan saat itu: kiri komunis versus kanan nasionalis di Angkatan Darat. Keputusan Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Soeharto (atas nama Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan penyebaran paham Marxisme/Leninisme/komunisme itu mengawali terbentuknya pemerintahan berbasis militer Orde Baru.
Selanjutnya terus berlangsung pengendalian partai-partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan di era Soeharto. Partai-partai yang telah dibubarkan oleh pemerintahan sebelumnya tidak mendapat tempat, kecuali Murba, yang direhabilitasi Sukarno pada 1966, ikut Pemilihan Umum 1971 lalu dibubarkan oleh pemerintah Soeharto pada 1973.
Partai-partai periode ini, termasuk Partai Nasional Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) pasca-Pemilihan Umum 1971, tak bisa bebas melaksanakan hak-hak politiknya. Secara terbatas dan terkendali, sistem difusi membuat partai-partai itu dilebur menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang kini menjadi PDI Perjuangan.
Pelarangan juga dialami sejumlah organisasi pemuda, seperti Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM). Meskipun Orde Baru menggelar pemilihan umum setiap lima tahun dan mengklaim menerapkan Demokrasi Pancasila (1966-1998), praktiknya jauh dari nilai demokrasi dan bahkan lebih mirip kediktatoran.
Singkatnya, selain terjadi di bawah pemerintahan bercorak nasionalis-populis, keseluruhan peristiwa tersebut kurang memperlihatkan kepatuhan kepada demokrasi, seperti checks and balances, negara hukum (rule of law), dan perlindungan hak asasi manusia.
 
Pelarangan FPI
Lalu bagaimana dengan penghentian kegiatan dan pelarangan segala atribut Front Pembela Islam, yang menyusul pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Sebagian orang menganggap protes atas penghentian kegiatan FPI sama dengan membela aspirasi mereka tentang sistem khilafah yang mengharamkan demokrasi dan rekam jejak intoleran mereka terhadap hak-hak beragama dan berkeyakinan kaum minoritas. Anggapan-anggapan ini terlalu menyederhanakan masalah, subyektif, dan mengandung amnesia politik.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wajah FPI tidak tunggal (Menchick, 2007; Crouch, 2009; Wilson, 2014). Saya sendiri mencatat setidaknya ada empat corak FPI.
Pertama, FPI kerap terlibat kegiatan-kegiatan keagamaan dan bantuan kemanusiaan sampai meraih dukungan akar rumput, seperti kaum marginal perkotaan. Di sini, FPI dapat tergolong ke dalam ranah masyarakat sipil. Kegiatannya tidak boleh dihentikan, apalagi jika FPI melebur pada organisasi Islam lain yang secara damai memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).
Kedua, pemimpin FPI kerap melontarkan retorika merendahkan dan mengkafirkan pihak lain dengan ujaran kebencian, hasutan diskriminasi, dan bahkan kekerasan. FPI dapat condong menjadi uncivil karena merasa memiliki legitimasi baru di era pemerintahan Yudhoyono dan Jokowi, yakni membela fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan kedua pemerintahan yang menganggap Ahmadiyah dan Gerakan Fajar Nusantara menyimpang serta melarang penyebaran kegiatan keagamaan mereka. Pemerintah dan MUI tidak menganjurkan kekerasan fisik, melainkan menciptakan kerangka diskursif yang membelah masyarakat dan iklim intoleransi yang berkontribusi pada aksi-aksi main hakim sendiri oleh organisasi massa seperti FPI.
Ketiga, FPI dapat menjadi alat bagi kepentingan pro-status quo. Sifat ini sebenarnya melekat sejak kelahirannya yang disponsori petinggi keamanan untuk melindungi kekuasaan dari aksi-aksi mahasiswa pada 1998. Dalam kurun dua dasawarsa, FPI dan organisasi paramiliter lainnya kerap menghalangi agenda reformasi, termasuk mengusut kejahatan hak asasi pada 1965.
Dengan keterlibatan dan pembiaran aparat, termasuk mantan petinggi militer, FPI kerap melarang kegiatan-kegiatan sah masyarakat, termasuk membubarkan paksa lokakarya sejarah 1965 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia pada 2017 dengan memakai tuduhan PKI/komunis. Ada banyak lagi kasus yang tak bisa disebutkan di sini. Kegiatan ilegal dan inkonstitusional FPI semacam ini harus dihentikan.
Keempat, FPI (bersama HTI) menjadi sekutu partai dan politikus yang ingin mendulang suara muslim atau menyerang lawan politik dengan memainkan isu muslim vs non-muslim dan kebencian kepada komunis/PKI. Peran menonjol FPI dan HTI terlihat saat beraliansi dengan elite-elite politik sipil dan militer serta partai politik seperti Gerindra, PKS, dan PPP yang hampir mengalahkan Jokowi dalam Pemilihan Umum 2014 dan 2019 serta menjatuhkan sekutu utama Jokowi (Ahok) dalam pemilihan Gubernur Jakarta 2016-2017.
FPI telah bermetamorfosis menjadi kekuatan potensial populisme Islam yang mengganggu karena bersikap oposisional terhadap pemerintah. Kepemimpinan Jokowi berkali-kali mengalami krisis akibat manuver mereka bersama partai-partai politik pragmatis.
Di sini pula, klaim bahwa FPI mengharamkan demokrasi menimbulkan keraguan, karena partisipasi elektoral mereka justru membuat ragu akan klaim itu. Retorika anti-demokrasi tidak lebih dari taktik-taktik meraih suara dan melemahkan lawan melalui pertentangan populistik agama yang belakangan ini ditengarai para sarjana sebagai kamuflase dari pertarungan kepentingan oligarki.
Akhirnya, sulit disangkal bahwa politik pelarangan organisasi sosial-politik pada era reformasi, termasuk FPI, pun masih merefleksikan dinamika pertarungan kepentingan aktor-aktor kekuasaan (berbalut ideologi) ketimbang politik demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi kaum minoritas. Hingga kini, keputusan-keputusan pemerintah yang bersifat diskriminatif masih berlaku. Pelaku kekerasan sektarian masih berkeliaran. Pembangunan rumah ibadah, seperti GKI Yasmin, masih terkatung-katung. Minoritas yang terusir dari tanahnya pun masih hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.
Pemerintah tidak boleh membiarkan keadaan ini terus berlangsung, karena hak-hak beragama dan berkeyakinan adalah hak-hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun. Situasi demokrasi yang suram tidak bisa diselesaikan dengan melarang sebuah organisasi tanpa penegakan hukum yang semestinya. Kebijakan yang melawan demokrasi bukan solusi persoalan yang dihadapi minoritas.
Semua kesimpulan ini akan menjadi keliru jika pemerintah melakukan koreksi, mencabut kebijakan yang diskriminatif, dan menjamin hak-hak kaum minoritas, termasuk minoritas gender, serta lebih jauh, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia masa lalu.
 
Sumber: https://koran.tempo.co/read/opini/461448/opini-hak-asasi-dan-politik-pelarangan-fpi-oleh-usman-hamid