Debat soal amnesti untuk Baiq Nuril Maknun terbelah menjadi dua kubu. Kaum juris senior rata-rata berpendapat amnesti tak tepat. Dukungan untuk diberikannya amnesti terutama datang dari kaum juris junior yang lebih progresif.
Penolakan amnesti setidaknya berangkat dari tiga argumen. Pertama, amnesti hanya diberikan ke mereka yang tengah dituntut dalam proses penuntutan di pengadilan, bukan yang telah dijatuhkan vonis.
Kedua, amnesti hanya dapat diterapkan pada masalah politik. Kasus Nuril bukanlah masalah politik. Ketiga, amnesti tak bisa diberikan ke orang per orang, melainkan kelompok (politik).
Selain menjelaskan makna amnesti dan sejarah penerapannya secara global dan domestik, saya hendak memperjelas argumen bahwa amnesti untuk Nuril adalah pilihan konstitusional yang tepat dan tak bertentangan dengan hukum domestik maupun internasional.
Kaum juris senior rata-rata berpendapat amnesti tak tepat. Dukungan untuk diberikannya amnesti terutama datang dari kaum juris junior yang lebih progresif.
Pengertian dan sejarah penerapan
Istilah ”amnesti” berasal dari bahasa Yunani ”amnestia”, artinya ’melupakan’. Awal mulanya dikenal dari kisah ”Tiga Puluh Tiran”, kisah penghapusan hukuman oleh pemerintah Athena kepada para oligarki yang pernah berkuasa sebelumnya.
Amnesti juga ditemukan pada suatu prasasti kuno di Mesir di mana Pharaoh Rameses II melupakan hukuman bagi musuh perangnya demi perdamaian. Dari kisah itulah, amnesti sering diterapkan dalam transisi pergantian rezim dari yang opresif menuju non-opresif, dari masa perang dan konflik bersenjata menuju perdamaian.
Sebelum Perang Dunia II, amnesti diterapkan untuk menyelesaikan konflik antarnegara Eropa. Amnesti kian dikenal dalam penyelesaian konflik nasional dan antarnegara di Amerika hingga Asia.
Dalam teori dan praktik hukum internasional, amnesti bukan hanya diberikan kepada mereka yang sedang dituntut pidana, melainkan juga yang telah dijatuhi pidana.
Baca Juga : Mengukur Rasa Keadilan Putusan Baiq Nuril
Kajian tentang hukum-hukum amnesti dan peranannya dalam pemajuan HAM, secara tegas, menjelaskan, amnesti adalah privilese politik pimpinan pemerintahan berupa suatu ekspresi yudisial dari keputusan politik yang diterbitkan kepala eksekutif dan/atau badan legislatif berupa imunitas bagi seseorang untuk tak dituntut, bila belum diadili, atau dibebaskan dari hukuman yang sedang dijalani (Joinet 1985: 3).
Amnesti merupakan sebuah ekspresi kemanusiaan dari pihak penguasa di mana pilihan penyelesaian masalah hukum yang nuansa politiknya tinggi adalah keadilan yang bersifat restoratif (pemulihan) dibanding rasa keadilan berbasis penghukuman.
Apakah semua kejahatan bisa diamnesti? Di Indonesia, dua hal ini dibedakan dengan istilah amnesti untuk mereka yang telah dijatuhkan pidana dan abolisi untuk mereka yang masih dalam proses penuntutan pidana.
Hukum internasional tentang hak asasi dan humaniter melarang pemberian amnesti pada kejahatan paling serius, yakni genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Penyiksaan, eksekusi di luar hukum, penghilangan paksa, dan perkosaan adalah kejahatan di bawah hukum internasional yang dilarang diberi amnesti (OHCHR 2009).
Amnesti merupakan sebuah ekspresi kemanusiaan dari pihak penguasa di mana pilihan penyelesaian masalah hukum yang nuansa politiknya tinggi adalah keadilan yang bersifat restoratif (pemulihan) dibanding rasa keadilan berbasis penghukuman.
Amnesti atas kejahatan-kejahatan ini dilarang diterapkan pada perundingan damai yang diinisiasi PBB (UNSC 2004). Bagi tahanan politik yang terlibat kejahatan serius tapi tak dapat akses peradilan yang adil karena rezim otoriter, mereka harus diadili ulang.
Jadi, amnesti adalah privilese politik pemerintah yang boleh diterapkan untuk kejahatan ringan yang dimotivasi alasan politik. Amnesti juga perlu dipertimbangkan bagi mereka yang dipidana lewat rekayasa politik, peradilan yang tak adil, dan mengalami penyiksaan.
Amnesti untuk kategori kasus semacam ini diterapkan demi pertimbangan pragmatis; agar penghapusan hukuman itu membuat mereka yang hukumannya dihapuskan bisa dilibatkan dalam proses perdamaian atau rekonsiliasi pemerintahan baru.
Teori dan praktik di Indonesia
Secara teoretik dan praktik, amnesti di Indonesia tak jauh berbeda dengan pengalaman penerapan amnesti di dunia. Sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, ”Presiden berwenang untuk memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR”.
Sejak awal Indonesia berdiri maupun dalam fase-fase transisi pergantian rezim dari otoritarianisme ke demokrasi, dari konflik bersenjata menuju perdamaian, secara historis, hampir semua presiden di Indonesia pernah memberikan amnesti mulai dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan SBY.
Pandangan bahwa amnesti diterapkan dalam masalah politik tak lepas dari penerapan UU Darurat pada 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana yang nyata akibat persengketaan politik antara RI dan Kerajaan Belanda.
Baik amnesti maupun abolisi sama-sama punya efek melucuti tanggung jawab hukum bagi penerimanya. Perbedaannya, amnesti untuk menghapus hukuman (terpidana), abolisi untuk meniadakan penuntutan (tersangka/terdakwa).
Soekarno memberi amnesti bagi mereka yang dihukum karena pemberontakan Aceh, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Jawa Barat. Pada 17 Agustus 1959, melalui Keputusan No 180/1959 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi, Soekarno mengamnesti ”orang-orang yang tersangkut pemberontakan Daud Bereueh di Aceh”.
Sejak awal Indonesia berdiri maupun dalam fase-fase transisi pergantian rezim dari otoritarianisme ke demokrasi, dari konflik bersenjata menuju perdamaian, secara historis hampir semua presiden di Indonesia pernah memberikan amnesti mulai dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan SBY.
Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap mereka dihapuskan. Dengan abolisi, semua penuntutan pada mereka ditiadakan. Pada 11 September 1959, Soekarno memberi amnesti dan abolisi melalui Keppres No 303/1959 bagi orang-orang yang tersangkut pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
Dikatakan dalam diktum kedua; ”dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum-pidana terhadap orang-orang yang termaksud… dihapuskan”, bahkan ”dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud … ditiadakan.”
Soekarno kembali menerbitkan Keputusan No 449/1961 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi bagi orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan lebih luas, termasuk ”Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” dan ”Perjuangan Semesta” di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah, termasuk pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, ”Republik Maluku Selatan” di Maluku.
Baca Juga : Tajuk Rencana Kompas: Belajar dari Kasus Baiq Nuril
Pada 17 Agustus 1961, atas pertimbangan Badan Pembantu Penguasa Perang Tertinggi dalam sidang ke-17 pada 28 Juli 1961, Presiden melalui Keppres No 449/1961 memberikan amnesti dan abolisi ke orang-orang yang tersangkut dalam pemberontakan di berbagai wilayah, ”yang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1961 telah melaporkan dan menyediakan membaktikan diri kepada Republik Indonesia”.
Pada 1977, Soeharto memberi amnesti umum dan abolisi bagi pengikut gerakan Fretilin Timtim agar terlibat dalam pembangunan. Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah orang yang dihukum dengan berbagai tuduhan.
Saat transisi dari rezim otoriter ke demokrasi, Habibie melalui Keppres No 80/1998, memberikan ”amnesti dan atau abolisi” ke dua individu oposisi politik: Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Habibie melalui Keppres 123/1998 memberikan amnesti kepada tahanan politik Timtim, Aceh dan Papua yang namanya disebut satu per satu, antara lain Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba.
Penerapan amnesti berlanjut hingga masa Presiden Wahid, salah satunya kepada aktivis prodemokrasi Budiman Sudjatmiko pada Hari HAM internasional, 10 Desember 1999. Keppres No 157 hingga 160 Tahun 1999 diterapkan pada para tahanan politik untuk aktivis Timtim dan mereka yang dihukum untuk beberapa peristiwa besar seperti Tragedi 1965, aktivis Islam, dan sebagainya, total 91 tahanan/narapidana politik.
Pada 30 Agustus 2005, SBY melalui Keputusan No 22/2005 memberikan amnesti umum dan abolisi ke setiap orang yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sesuai kesepakatan damai antara Pemerintah RI-GAM bahwa ”narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman…”.
Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap mereka dihapuskan. Dengan abolisi, semua penuntutan pada mereka ditiadakan.
Amnesti untuk Nuril
Muncul pertanyaan dari praktik pemberian amnesti selama ini, apakah amnesti hanya diterapkan pada kasus politik saja? Sekilas memang terkesan demikian. Tetapi jika kita telaah lebih jauh, fakta historis menunjukkan amnesti dapat diberikan kepada terpidana dengan tujuan beragam, dari menyelesaikan pemberontakan daerah, memastikan partisipasi pembangunan, pembebasan oposisi, hingga perdamaian.
Dengan keragaman tujuan itu, kita dapat melihat kasus Nuril secara lebih adil. Nuril adalah perempuan yang jadi korban pelecehan seksual oleh atasannya.
Pemantauan Komnas Perempuan dari tahun ke tahun, penelitian kaum sarjana termasuk survei yang baru-baru ini dipublikasikan The Jakarta Post(17/7/2019), memperlihatkan pelecehan seksual masih sering terjadi di sekolah, tempat kerja, kantor-kantor. Parahnya, kasus-kasus ini tak ditangani secara memadai.
Kondisi ini terjadi akibat struktur politik yang tak setara antara laki-laki dan perempuan, termasuk struktur sosial yang telah memarjinalisasi perempuan. Di dunia kerja, perempuan kerap didiskriminasi dengan hanya diangkat sebagai pekerja tak tetap, meski bekerja bertahun-tahun.
Hal ini tergambar dari posisi Nuril yang hanya bekerja sebagai tenaga honorer pada tata usaha sebuah SMA, dalam relasi kuasa yang tak setara dengan pelakunya, HM, laki-laki yang telah bertindak melaporkan Nuril secara pidana, dan merupakan kepala sekolah yang juga atasan Nuril di sekolah itu.
Ke depan, preseden ini dapat menjadi modal sosial yang kuat sekaligus yurisprudensi politik untuk meninjau perkara-perkara lain di mana perempuan korban pelecehan seksual justru dikriminalisasi.
Jika ketaksetaraan politik berbasis gender ini dibiarkan, maka itu gambaran pelanggaran HAM, khususnya terhadap perempuan. Hal ini jelas bertentangan dengan politik kebijakan negara Indonesia yang pada 1984 telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Jika ketaksetaraan politik berbasis gender ini dibiarkan, maka itu gambaran pelanggaran HAM, khususnya terhadap perempuan. Hal ini jelas bertentangan dengan politik kebijakan negara Indonesia yang pada 1984 telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Dari praktik di berbagai negara, termasuk Indonesia, pendekatan amnesti bisa mengatasi masalah marginalisasi, eksklusi, dan kerentanan dari sebuah kelompok, dengan membangun struktur sosial dan politik yang setara, yang mengakui. Struktur yang memperlakukan setiap manusia, baik laki-laki atau perempuan sebagai manusia setara termasuk di hadapan hukum dan keadilan.
Dari uraian ini, masalah Nuril jelas merupakan masalah politik. Selain itu, secara hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional, amnesti adalah jalan paling tepat untuk menghapuskan penghukuman pidana terhadap Nuril.
Jika pada akhir masa sidangnya, DPR memberikan pertimbangan yang mendukung rencana Presiden Jokowi memberikan amnesti pada Nuril, maka inilah amnesti pertama di masa pemerintahan Jokowi. Ke depan, preseden ini dapat menjadi modal sosial yang kuat sekaligus yurisprudensi politik untuk meninjau perkara-perkara lain di mana perempuan korban pelecehan seksual justru dikriminalisasi.
Tautan sumber: https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/07/26/amnesti-dan-pembelajaran-nuril/