Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan Sidang Senat Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021/2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020/2021 pada Sabtu (11/9/2021) di Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan secara daring dikarenakan pembatasan kegiatan tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Sebanyak 15 wisudawan, dengan 9 di antaranya lulus dengan pujian, dan 21 mahasiswa baru dilantik dalam Sidang Senat tahun ini. Pada tahun ini, terdapat 252 berkas pendaftaran diterima panita seleksi, mereka yang berkeinginan mendalami ilmu hukum dalam kerangka nilai-nilai Jentera tersebar dari 167 berkas pendaftar beasiswa Jentera, 85 berkas untuk beasiswa Munir Said Thalib, dan 41 orang dari jalur umum mewakili sejumlah 30 provinsi dan 149 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo, berpesan kepada para wisudawan untuk terjun ke masyarakat, ikut mengubah Indonesia, utamanya dunia hukum menjadi lebih baik. Tantangan para wisudawan akan luar biasa beratnya, seperti praktik demokrasi yang memburuk, korupsi yang terus berjangkit, lembaga-lembaga negara yang diperlemah, advonturisme politik yang membelenggu hak-hak konstituen, dan akses pada keadilan dan hak-hak warga masyarakat yang sering kali masih terhambat.
“Dengan bekal dari Jentera, dan dengan semangat untuk belajar seumur hidup, kami di Jentera yakin kalian akan mampu menghadapi semua tantangan berat di depan,” ujar Arief.
Ia juga berpesan kepada mahasiswa baru untuk selalu terlibat aktif dalam mempelajari, mendalami, dan mendiskusikan semua permasalahan hukum dengan memperhatikan lingkungan sosial dan budaya, serta aspek-aspek ekonomi dan teknologi masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Sigit Riyanto, menyampaikan orasi ilmiah berjudul Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual. Menurutnya, kebebasan akademik yang melekat pada institusi akademik dan para intelektual pada dasarnya tidak hanya memberikan manfaat kepada institusi atau sivitas akademika yang tergabung di dalamnya. Kerja keras institusi akademik dan para intelektual berupa pengembangan pengetahuan baru, invensi dan inovasi dalam berbagai bidang keilmuan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Prof. Sigit juga mengingatkan bahwa akademisi harus mempertahankan integritas akademik ketika menyampaikan pendapat yang relevan dengan kepakarannya. Integritas akademik adalah komitmen dalam situasi apa pun untuk berpegang pada lima nilai dasar, yakni kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, dan tanggung jawab.
Dalam wisuda kali ini, STH Indonesia Jentera juga memberikan penghargaan kepada wisudawan. Pertama, Wisudawan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tertinggi, diberikan kepada Khamid Istakhori dengan IPK 3,87 dan Penulis Skripsi Terbaik diberikan kepada Nur Ansar dengan skripsi berjudul Kearifan Lokal sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Membuka Lahan dengan Cara Membakar. Skripsi terbaik dipilih berdasarkan beberapa komponen penilaian seperti kesatuan gagasan, konteks dan orisinalitas gagasan, penggunaan teori dan konsep dalam analisis, pengacuan dan ketelitian, serta presentasi akhir.
Ansar terpilih setelah melalui seleksi juri menyisihkan dua nomine lainnya, yaitu Mohammad Fernanda Gunawan dengan skripsi berjudul Penerapan Smart Contract dalam Industri Asuransi di Indonesia dan Ikhsan Lutfi Wibisono dengan skripsi berjudul Praktik Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Kepolisian Resor Kota Yogyakarta).