Sejak pertengahan September 2016, peneliti PSHK dan pengajar STH Indonesia Jentera, Eryanto Nugroho, menjadi salah seorang Visiting Scholar di Columbia Law School, New York, Amerika Serikat. Ia menjadi visiting scholar bersama-sama dengan perwakilan berbagai lembaga riset ataupun universitas terkemuka Asia, Eropa, dan Amerika Serikat. Tahun ini, program visiting scholar diikuti oleh—antara lain—perwakilan dari Europian University Institute, University of Leuven, Universitat Freiburg, Columbia University, Harvard University, dan Yale. Keikutsertaan Eryanto dalam program ini mendapat dukungan dari The Asia Foundation.
Eryanto pun berkesempatan untuk mengikuti perkuliahan dan berbagai forum akademik yang ada di Columbia Law School. Sebagai bagian dari tugasnya sebagai visiting scholar, pada 30 November 2016, ia menyampaikan presentasinya pada Visiting Scholar Forum dengan tema “The Reform of Legal Framework for CSO in Indonesia Post 1998”. Presentasi itu dihadiri oleh visiting scholars dan juga Prof. Adam Kolker yang merupakan Dean and Executive Director of International and Comparative Law Programs di Columbia Law School.
Dalam presentasinya, Eryanto memaparkan teori dan konsep yang berkaitan dengan organisasi masyarakat sipil, pengaturan hukumnya, dan permasalahan yang terjadi dalam praktik di Indonesia. Diskusi berjalan dengan sangat menarik dan semua visiting scholar dari berbagai negara ikut menyumbangkan pemikirannya. Urgensi dan strategi penguatan organisasi masyarakat sipil dibahas dalam diskusi dengan menyertakan pengalaman perbandingan dari berbagai negara.
Penulis: EN
Editor: APH