STH Indonesia Jentera bersama University of Washington menyelenggarakan engagement session dengan tajuk “Trends of Legal Education in the Global Transforming Society” pada Jumat (11/7/2023) di Jakarta. Sesi tersebut terdiri dari beberapa agenda yakni kuliah bersama Director of Asian Law Center University of Washington, Prof. Xuan Thao Nguyen dan dialog serta ramah tamah yang dihadiri oleh sivitas akademika dari Jentera dan University of Washington.
Dalam sambutannya, Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo menyampaikan bahwa Jentera dan University of Washington memiliki relasi yang spesial. Relasi tersebut tidak hanya tercermin dari beberapa pendiri, pimpinan, dan pengajar Jentera yang merupakan lulusan dari University of Washington, tetapi juga adanya kesamaan visi dari kedua institusi yang berupaya membangun lingkungan akademik yang memungkinkan mahasiswa memiliki dampak di masyarakat.
Dalam diskusi, Prof. Nguyen menitikberatkan transformasi pendidikan hukum dengan tidak hanya melakukan pengajaran dan diskusi terkait teori hukum, tetapi juga penajaman kemampuan praktik. Karena itu, proses pembelajaran perlu didesain menggunakan skenario dan simulasi untuk mendalami isu dan kasus yang kontekstual. Dengan begitu, mahasiswa seperti diajak untuk melakukan observasi tentang fenomena hukum terkini dan berimajinasi perihal gejala yang akan terjadi di masa mendatang.
Transformasi juga dapat ditelaah pada proses input dan output dalam pengelolaan pendidikan hukum. Dari hulu, perlu dibangun pembahasan yang kritis tentang profil calon mahasiswa hukum dari pertanyaan-pertanyaan mengenai latar belakang, gender, etnis, biaya, dan akses masuk kampus hukum itu sendiri. Dari pemahaman tentang latar belakang tersebut, Prof. Nguyen menyebut bahwa kampus hukum dapat merancang desain pendidikan untuk membekali mahasiswa untuk meraih pilihan pekerjaan dan dampak yang ingin mereka buat nantinya.
Dari segi hilir, kampus hukum juga perlu untuk beradaptasi dengan teknologi terkini dan kebutuhan penyedia lapangan pekerjaan, sehingga lulusan akan memiliki kapasitas yang dapat bersaing. Terkait penguasaan teknologi terbaru, kampus hukum perlu mendorong dan mengupayakan mahasiswa agar familiar dan terbiasa menggunakan aplikasi terkini. Prof. Nguyen menyebut bahwa untuk mengidentifikasi potensi masalah hukum mendatang dapat dilakukan dengan penguasaan terhadap teknologi yang berkembang, yang tidak jarang juga akan melahirkan fenomena baru.
Prof. Nguyen kemudian mencontohkan perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) yang begitu pesat. Perkembangan tersebut kemudian memantik atensi organisasi besar dan banyak negara di dunia terutama mengenai etika dan dasar hukum penggunaannya. Tidak terelakkan, perkembangan AI seiring sejalan dengan timbulnya masalah baru yang dihasilkannya terutama pada bidang kekayaan intelektual, hak cipta, hingga perlindungan data pribadi.
Dengan perkembangan teknologi tersebut, sangat memungkinkan terjadinya pergeseran paradigma pada pasar dan lapangan kerja. Prof. Nguyen menegaskan bahwa transformasi pendidikan hukum harus dimatangkan agar sejalan dengan transformasi pasar dan lapangan kerja. Respon terhadap otomatisasi, digitalisasi dalam banyak hal, dan penguasaan aplikasi/alat/teknologi baru adalah beberapa hal yang perlu disiapkan dalam desain pengajaran. Harapannya, kampus hukum akan memiliki kesigapan dalam upaya penyiapan mahasiswa untuk membangun kapasitas diri, mahir menggunakan alat bantu terkini, dan adaptif terhadap lingkungan dan era yang kian pesat perkembangannya.