preloader

Tips Ampuh Merancang Kontrak Bisnis Berkualitas untuk Pekerja Kreatif

Senin (16/7) kemarin, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bekerja sama dengan Kios Ojo Keos menyelenggarakan workshop bertajuk “Membaca Kontrak untuk Pekerja Kreatif”. Agenda yang dilangsungkan di Kios Ojo Keos tersebut mengundang pengajar Mata Kuliah Hukum Bisnsis STH Indonesia Jentera, Eryanto Nugroho, guna membedah problematika seputar kontrak kerja dan tata cara penyusunannya. Workshop tersebut juga diharapkan dapat menjadi bekal untuk para pekerja kreatif agar dapat memahami hak dan kewajiban dalam kontrak, serta menghindari perselisihan di kemudian hari dengan pemberi kerja.
Dalam paparannya, Ery menjelaskan bahwa kontrak kerja merupakan salah satu bentuk perikatan yang lahir dari perjanjian baik secara lisan maupun tulisan. Kontrak kerja tersebut disusun sebagai dasar, baik pemberi kerja maupun pekerja, untuk mendapatkan kepastian, keadilan, dan prediksi terhadap resiko yang kemungkinan akan terjadi. Ery menambahkan, dalam penyusunan kontrak terdapat empat syarat sah. Keempat syarat tersebut adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, kecakapan para penyusun kontrak, ihwal yang tertera dalam kontrak dan sebab yang sesuai, yang melatarbelakangi penyusunan kontrak.
Ery kemudian menjabarkan beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kontrak. Langkah-langkah tersebut adalah memeriksa kecakapan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kontrak. Selanjutnya diperlukan pemetaan resiko sehingga dapat dipersiapkan langkah-langkah dalam meminimalisirnya. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik benar, serta objek yang jelas juga merupakan hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam penyusunan kontrak. Yang terakhir, karena penyusunan kontrak ini diperuntukkan bagi pekerja kreatif, maka aspek Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi penting untuk disertakan.