Pada Minggu, 14 Mei 2017, tiga belas orang mahasiswa STH Indonesia Jentera melakukan pertemuan pertama di DDTC untuk memulai riset itu. Dengan dipandu oleh Ganda Christian Tobing, Senior Manager of International Tax di DDTC, mahasiswa mendapatkan arahan yang sangat penting untuk melakukan penelitian dalam konteks perpajakan. Pada kesempatan kali ini, mahasiswa diberikan mandat untuk menyandingkan draf revisi UU KUP dengan UU KUP yang berlaku saat ini. Namun, pengkajian yang akan dilakukan oleh mahasiswa hanya terbatas pada persoalan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pembatasan lingkup yang diberikan itu ternyata memiliki maksud tersendiri, sebagaimana diungkapkan oleh Christian Tobing bahwa persoalan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU KUP merupakan persoalan pelik yang perlu mendapatkan diperhatikan khusus.
Sebelum melangkah lebih jauh pada proses pengkajian draf revisi UU KUP dan UU KUP yang berlaku saat ini, berbagai metode menarik telah diajarkan oleh Christian Tobing kepada mahasiswa untuk melakukan analisis yang mendalam. Salah satu yang menarik, yaitu metode perbandingan. Perbandingan dengan negara lain lebih ditekankan pada putusan pengadilan. Hal itu dirasa perlu karena pada prinsipnya persoalan pajak yang terjadi di Indonesia sebagian besar pernah terjadi di negara lain. Maka itu, penting untuk mempelajari bagaimana negara lain menyelesaikan persoalan yang serupa agar dapat memberikan masukan yang relevan.
Dengan adanya keterlibatan mahasiswa Indonesia Jentera dalam mengawal langsung revisi UU KUP, diharapkan generasi hukum penerus bangsa ini dapat menjadi lebih kritis atas pembentukan hukum yang ada. Hal itu tidak terlepas dari sifat undang-undang yang berlaku umum sehingga setiap prosesnya perlu dikawal dengan kritis disertai dengan analisis yang komprehensif.
Penulis: IHM
Editor : APH