Sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai). Setelah itu, menurut Jimly Asshiddiqie, UUD 1945 telah mengalami perkembangan selama enam tahap sampai saat ini. Selama beberapa tahun terakhir, upaya mengubah UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hangat diperbincangkan sejumlah elite politik.
Untuk membahas hal tersebut, kami ngobrol bersama Pengajar STH Indonesia Jentera, Rival Ahmad dan Doktor bidang sejarah dan editor pelaksana Jurnal Sejarah yang diterbitkan oleh Masyarakat Sejarawan Indonesia, Andi Achdian. Yuk dengarkan!