Permasalahan regulasi di Indonesia tampak dari banyaknya ketentuan yang disusun tidak detail sehingga membutuhkan peraturan turunan dan pelaksana. Apabila ditinjau secara menyeluruh, fenomena tersebut berdampak pada persoalan kewenangan penyusun regulasi, pembentukan regulasi yang tidak transparan dan akuntabel, tumpang tindih substansi, dan hiper regulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera, Prof. Susi Dwi Harijanti pada kuliah pembuka mata kuliah Ilmu Perundang-undangan bertajuk “Permasalahan Dasar Reformasi Regulasi” yang diselenggarakan pada Kamis (7/9/2023) secara daring.
Menurut Prof. Susi terdapat beberapa tantangan dalam melakukan reformasi regulasi. Pertama adalah regulatory capture, yakni suatu kondisi di mana pembentukan peraturan didasarkan secara sepihak pada keinginan oligarki politik dan mengesampingkan kepentingan umum. Kedua, ego sektoral masing-masing struktur birokrasi atau “pasar” yang cenderung bersikukuh terhadap kepentingan sektoralnya. Ketiga, daya dukung teknokrat pembentuk peraturan yang belum memadai, belum terinternalisasi kultur kebijakan berbasis bukti ilmiah, dan naskah akademik hanya sebagai formalitas dan kualitasnya belum andal.
Lebih lanjut, Prof. Susi menjelaskan beberapa langkah yang dapat ditempuh guna melakukan proses perbaikan tata kelola regulasi. Pertama, guna meminimalisir penyusunan aturan yang sepihak terhadap kepentingan sektoral, perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang sinkron terhadap perencanaan pembangunan yang sifatnya umum, baik secara struktural maupun prosedural. Selanjutnya, sistem dan aktor yang bekerja pada proses penyusunan aturan perlu penguatan dan pembangunan retorika dan imajinasi perihal regulasi yang scientific, evidence-based, dan berpihak pada publik.
Langkah-langkah progresif tersebut kemudian perlu diikuti dengan pemantauan dan penilaian yang terukur serta berkala, sehingga dapat segera diperbaiki apabila terdapat celah pada proses reformasi yang tengah berjalan. Dengan komitmen tersebut, Prof. Susi menyebut proses reformasi ini akan dapat berlanjut pada pembangunan hukum yang juga akan memperkuat kelembagaan hukum. Selain itu, perbaikan tersebut juga sangat menentukan bagaimana visi hukum yang ingin dimiliki oleh negeri ini di masa mendatang.
Kuliah pembuka mata kuliah Ilmu Perundang-undangan bertajuk “Permasalahan Dasar Reformasi Regulasi” yang dimoderatori Pengajar STH Indonesia Jentera Muhammad Nur Ramadhan dapat disaksikan ulang melalui YouTube STH Indonesia Jentera.
Unduh File: