preloader

Pengajar Jentera Menjadi Ahli dalam Sidang Uji Materiil UU Minerba


Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi secara daring pada Rabu (19/1/2022).
Perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh empat pemohon yang terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), Nurul Aini, dan Yaman yang merupakan seorang petani dan nelayan. Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang dinilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, Eki memberikan keterangan mengenai rumusan Pasal 162 UU Minerba yang melarang setiap orang merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang telah memenuhi persyaratan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Menurutnya, Pasal 162 UU Minerba tidak objektif sehingga rentan disalahgunakan pada tataran implementasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terkena imbas dari praktik tersebut.
Eki menilai terdapat dua kekeliruan mendasar yang berpengaruh secara signifikan pada level implementasi Pasal 162 UU Minerba. Kesalahan pertama adalah tidak dirumuskannya unsur kesalahan dalam Pasal 162 UU Minerba. Dalam hukum pidana, elemen kesalahan seringkali dirumuskan dengan berbagai istilah, di antaranya ‘dengan maksud’, ‘dengan sengaja’, ‘karena lalainya’, ‘karena kesalahannya’, dan sebagainya yang mengindikasikan apakah kesalahan yang dimaksud oleh undang-undang adalah kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
“Sayangnya, tidak ada satu pun unsur-unsur Pasal 162 UU Minerba yang merepresentasikan elemen kesalahan. Tanpa ada batasan yang jelas mengenai elemen kesalahan yang diinginkan oleh pasal tersebut, proses penegakan hukum dapat dijalankan dengan serampangan dan menyasar secara terbatas pada terpenuhinya rumusan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang,” ungkap Eki.
Kesalahan lain yang terjadi dalam perumusan Pasal 162 UU Minerba adalah tidak adanya penjelasan yang baik mengenai berbagai istilah yang digunakan dalam menentukan unsur-unsur delik. Pembentuk undang-undang hanya menuliskan ‘cukup jelas’ dalam penjelasan pasal tesebut yang akhirnya memberikan konsekuensi bahwa unsur ‘merintangi’ dan ‘mengganggu’ dapat ditafsirkan begitu luas oleh penegak hukum. Kondisi yang demikian tentu tidak sejalan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam asas legalitas yang mempersyaratkan bahwa penyusunan ketentuan pidana harus jelas dan pasti serta harus ditafsirkan secara terbatas.
Dalam kesempatan tersebut, Eki moncontohkan kasus Yunus Todng Rante yang dihukum tiga bulan penjara akibat memasang bentangan tali rafia yang dipasang patok kayu dan diberi tulisan ‘Dilarang Merusak Jalan Masyarakat Pekebun’ di jalur hauling PT. Kaltim Prima Coal. Selain itu, Achmad Busi’in, Sugiyanto, & Abdullah juga dihukum tiga bulan penjara karena melakukan penghadangan terhadap dump truck yang melintasi lingkungan warga, di antaranya dengan berdiri di pinggir jalan, menutup jalan dengan kursi dan pot bunga, dan meminta dump truck menurunkan muatannya. Dihukumnya individu-individu tersebut diakibatkan oleh begitu luasnya tafsir atau terminologi ‘merintangi’ atau ‘mengganggu’ kegiatan usaha pertambangan yang dirumuskan oleh Pasal 162 UU Minerba.
Untuk mempersempit tafsir, seharusnya rumusan tersebut diberi batasan yang jelas, baik dalam konteks elemen kesalahan yang dibebankan kepada pelaku, tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku, maupun akibat yang akan diterima oleh korban dari pelaksanaan tindak pidana.
“Penting untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap konteks kriminalisasi berikut rumusan yang disusun untuk menghasilkan ketentuan pidana dan penegakan hukum yang lebih objektif,” ungkapnya.
Sidang tersebut dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Unduh File
Jentera_Keterangan Ahli_Anugerah Rizki Akbari_Pasal 162 UU Minerba