preloader

Pengajar Jentera: Kewajiban Pengunduran Diri Calon Peserta Pilkada Tidak Bertentangan dengan Esensi HAM


Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menjadi ahli dalam sidang uji materiil UU Pilkada yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/9/2020). Sidang perkara Nomor 22/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar secara daring dan membahas permohonan perihal kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada.
Pemohon yang terdiri dari Anggota DPR-RI, Anwar Hafid dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadiuz Dt. Intan Baso menilai bahwa secara konseptual jabatan anggota legislatif dan kepala daerah masih dalam rumpun jabatan yang sama, yakni jabatan politik, sehingga dalam hal pencalonan anggota legislatif menjadi kepala daerah, seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
Terkait dengan hal tersebut, Bivitri kemudian memberikan keterangan dengan fokus terhadap dua hal yakni equal treatment dan kesatuan rumpun jabatan politik. Pemaknaan equal treatment, tidak lagi dapat dilihat dalam hanya konteks kesamaan. Tetapi bisa dilihat lebih luas dalam konstruksi kesetaraan (equity). Dalam kesetaraan, yang ingin dibentuk adalah setiap orang memiliki lapangan kompetisi yang sama (leveling the same field).
Atas dasar tersebut, menurut Bivitri semua calon kepala daerah, seperti yang tertuang dalam UU Pilkada Pasal 7 Ayat 2, harus diperlakukan sesuai jabatan yang telah dimilikinya. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputus pada 2017 perihal kewajiban anggota legislatif untuk mundur ketika mencalokan diri sebagai kepala daerah, masih relevan dan tepat serta tidak bertentangan atau mengurangi esensi hak asasi manusia. Menurut Bivitri, hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari masing-masing calon untuk masuk ke arena pemilihan dengan kondisi yang setara. Bivitri juga menjabarkan bahwa tidak ada perubahan besar secara politik, ekonomi dan sosiologis, setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara tersebut pada 2017. Termasuk dalam perubahan kerangka hukum pemilu, tidak ada suatu hal yang membutuhkan harmonisasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Perihal kesatuan rumpun jabatan politik, Bivitri kemudian mengangkat dua poin utama dari pemohon untuk dibahas, yakni bentuk jabatan yang menimbulkan ketidaksetaraan dan singgungan antara jabatan legislatif dan eksekutif sehingga dianggap dapat menegasikan nilai fairness dan mengganggu kinerja.
Menurut Bivitri, rumpun jabatan dalam hukum tata negara memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, oleh karena itu tidak dapat disamaratakan antar jabatan tersebut. Dengan tugas dan fungsi yang lebih spesifik tersebut, Bivitri menilai bahwa pemaknaannya akan lebih adil apabila menganut prinsip kesetaraan (equity). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah memberikan panduan untuk melihat jabatan mana yang selayaknya diatur. Pertama adalah jabatan yang rentan disalahgunakan, yang kedua jabatan yang dapat mengganggu kinerja.
Lebih lanjut, jabatan anggota legislatif yang dipermasalahkan dalam permohonan ini termasuk dalam kategori pertama karena ada keuntungan yang patut diduga, dengan penalaran hukum yang wajar, akan didapat oleh calon. Bivitri menegaskan bahwa memang anggota legislatif tidak memiliki wewenang eksekutorial, namun ada hak keuangan dan protokoler yang dimiliki oleh anggota dewan yang berpotensi disalahgunakan. Hal lain yang juga berpeluang disalahgunakan adalah pengaruh politik pada jabatan aktif yang dapat ditunggangi pada proses pencalonan.
Bivtri kemudian juga menyinggung soal tanggung jawab etik terkait rumpun jabatan. Menurutnya, anggota dewan merupakan satu jabatan yang diikuti dengan tanggung jawab etik, yakni melayani dan mendengarkan aspirasi konstituen sesuai daerah pemilihannya. Walaupun dalam praktiknya terdapat kesamaan daerah pemilihan dan konstituen, tetap terdapat perbedaan dalam tugas dan fungsi antara jabatan anggota dewan dan kepala daerah. Menurut Bivitri, pada hal tersebut etika politik seorang pejabat tetap dapat dinilai pada bagaimana keseuaian kinerja dan keberpihakannya terhadap kepentingan publik dengan cara dan metodenya dalam bekerja. Terkait konteks pemilu kepala daerah ini, Bivitri menyinggung bahwa penyelenggara pemilu sebagai agen demokrasi juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hal tersebut.