Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indoensia Jentera bekerjasama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyelenggarakan “Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar II”. Pendidikan Dasar II ini dapat diikuti oleh para peserta yang telah lulus Ujian Pendidikan Dasar I. Namun, peserta pendidikan yang kemudian ingin mengikuti Ujian Pendidikan Dasar II harus telah menjadi Advokat/ memiliki izin beracara dari PERADI terlebih dahulu.
Pendidikan Dasar II ini diselenggarakan setiap hari Sabtu sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan yaitu:
Sabtu, 5 November 2016 (08.00 – 17.30 WIB);
Sabtu, 12 November 2016 (08.00 – 17.30 WIB);
dan
Sabtu, 19 November 2016 (08.00 – 17.30 WIB)
Tempat:
Kampus STH Indonesia Jentera
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Unit 15
Jln. Kuningan Madya
Kav 5-6, Jakarta
Materi:
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (M&A), dan Tender Offer
- Laporan Keuangan untuk Non Akuntan, Memahami Standar Akuntansi bagi Non Akuntan
- Good Corporate Governance
- Pasar Modal Syariah
- Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
- Hukum Perbankan, Asuransi, Pembiayaan dan Dana Pensiun
- Jenis-jenis Corporate Actiondan Implikasinya
- Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal dan Jasa Keuangan
Investasi : Rp. 6.000.000,-
Peserta mendapatkan training kit, makan siang, sertifikat, kudapan, dan materi pendidikan.
Info lebih lanjut hubungi:
021 – 83701809 / 021 8302070
Puska : 0857 – 111 – 39361
info@35.247.132.119 atau www.indonesiajentera.org