Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyelenggarakan pelatihan “Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I”. Pendidkan Dasar I ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh siapa saja yang berminat.
Pendidikan Dasar I ini diselenggarakan setiap hari Sabtu sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan yaitu:
Sabtu, 15 Oktober 2016 (08.00 – 17.30 WIB);
Sabtu, 22 Oktober 2016 (08.00 – 17.30 WIB);
dan
Sabtu, 29 Oktober 2016 (08.00 – 17.30 WIB)
Tempat:
Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Unit 11 – 15
Jln. Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
Materi:
- Pengenalan Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya
- Prinsip dan Sistem Hukum dan Peraturan-Peraturan Pasar Modal dan Jasa Keuangan
- Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Hukum
- Pelaksanaan Uji Tntas (LDD) dan Pemberian Pendapat Hukum (LO)dalam Kegiatan Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya
- Penawaran Umum Saham, Obligasi, Reksadana dan Right Issue
- Transaksi Material, Benturan Kepentingan & Terafiliasi
- Prospektus
- Perjanjian-Perjanjian di Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya
Investasi : Rp. 6.000.000,-
Peserta mendapatkan training kit, makan siang, sertifikat, kudapan, dan materi pendidikan.
Info lebih lanjut hubungi:
021 – 8302070/021 – 83701809
Puska : 0857 – 111 – 39361
info@35.247.132.119 atau www.jentera.ac.id
Testimoni Peserta Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I:
Romi (PT Phapros)
Saya mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif daripada yang selama ini saya baca dari buku teori maupun seminar lainnya. Kita mendapatkan ilmu dan experience para praktisi.
Anggi Yusari
Latihannya bagus. Karena saya tidak banyak terekspos dengan pasar modal, jadi materi yang disampaikan banyak merefresh pengetahuan pasar modal saya. Training ini juga bagus untuk yang biasa berkecimpung di pasar modal karena dapat menfokuskan mereka untuk pekerjaan sehari-hari.
Untuk melihat cuplikan Pendidikan Dasar I sebelumnya, silakan klik di sini: http://www.youtube.com/watch?v=VduEsjzrhvo