preloader

Pelatihan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana (Small Claims Court)

“Pelatihan penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana yang diadakan oleh STH Indonesia Jentera telah memberikan ilmu baru yang tentunya sangat bermanfaat bagi kelancaran usaha saya dan keluarga.” Itu merupakan kutipan testimoni yang diberikan oleh seorang peserta di penghujung acara pelatihan. Para peserta lain pun sepakat untuk menyebarkan informasi yang telah didapatkan dari pelatihan. Dengan begitu, rekan kerja, rekanan bisnis, maupun para klien dari peserta juga akan mengetahui langkah apa yang harus diambil apabila terlibat dalam perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana.
Pelatihan small claims court yang diadakan oleh STH Indonesia Jentera merupakan wujud nyata untuk melakukan sosialisasi peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana). Hal itu berkaitan erat dengan keterlibatan peneliti PSHK, yang dalam hal ini juga terlibat sebagai pemateri dalam rangkaian acara pelatihan, karena secara langsung turut andil dalam proses penelitian maupun asistensi penyusunan Perma Gugatan Sederhana.
STH Indonesia Jentera sendiri telah melakukan perluasan topik dalam berbagai pelatihan yang menjadi agenda rutinnya. Hal itu terealisasi dengan diadakannya pelatihan penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana pada Selasa, 7 Februari 2017. Pelatihan itu dihadiri oleh 12 (dua belas) orang peserta yang meliputi advokat, dosen, bankir, maupun legal manager dari beberapa perusahaan. Adapun, rangkaian kegiatan terdiri dari empat sesi: pertama, pemaparan hukum acara gugatan sederhana dan temuan atas implementasi Perma Gugatan Sederhana yang disampaikan oleh Mulki Shader, peneliti PSHK. Kedua, pemaparan mengenai pengalaman berperkara dengan mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Fairus Harris, advokat. Ketiga, pelatihan untuk menyusun gugatan sederhana dan jawaban atas gugatan sederhana dengan menggunakan beberapa contoh kasus yang berpotensi terjadi dalam kehidupan sehari-hari, yang disampaikan oleh Ibnu Hakam Musais, peneliti PSHK. Keempat, pengukuhan materi dan sesi tanya jawab sebagai puncak kegiatan pelatihan yang disampaikan oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga berperan sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam penyusunan Perma Gugatan Sederhana.
Perma Gugatan Sederhana telah memberikan solusi bagi para pencari keadilan yang kerap kali dihantui oleh anggapan bahwa berperkara di pengadilan justru akan mengeluarkan biaya besar, memerlukan waktu yang relatif lama, dan melalui proses yang berbelit-belit. Padahal, perkara dengan nominal yang tidak begitu besar, yaitu di bawah Rp200 juta dapat digolongkan sebagai perkara sederhana. Prosesnya pun bisa tidak mahal, cepat, dan mudah.
 
Penulis: Ibnu Hakam Musais
Editor: Amalia Puri Handayani