preloader

Menggugat Keabsahan Status Tersangka Warga Pulau Pari

Kamis lalu, Pengajar STH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari menjadi ahli yang dihadirkan oleh  WALHI dalam sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka salah satu warga di Pulau Pari yang sedang dihadapkan pada dugaan melakukan tindak pidana di Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 385 angka 4 KUHP.

Eki (Sebagaimana ia akrab disapa) berpendapat, Penyidik beranggapan salah satu warga yang menjadi penjaga homestay tidak mengindahkan somasi yang telah diajukan untuk mengosongkan lahan yang diklaim milik seseorang/sekelompok orang di Jakarta. Padahal tanah tersebut telah dimiliki oleh warga di Pulau Pari dan selama berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut.

Namun, tiba-tiba, di tahun 2015-2016, terbit sertifikat atas nama orang/sekelompok orang lain di hampir sebagian besar wilayah Pulau Pari. Warga dan masyarakat sipil telah mengajukan berbagai upaya yang disediakan hukum untuk mempermasalahkan klaim hak milik atas tanah ini, termasuk ke DPRD, Komnas HAM, BPN, dan Kantor Staf Kepresidenan.

https://metro.tempo.co/…/penguasaan-pulau-satu-lagi-warga-p…

Penyidik harusnya tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Apalagi ada perselisihan pra-yudisial yang mengikuti kasus ini. Pasal 81 KUHP membuka ruang untuk menghentikan penuntutan (termasuk penyidikan) dan tidak akan menghilangkan masa daluarsanya. Ketika semua sudah terselesaikan, barulah penyidikan bisa dilanjutkan.

Banyak hal dalam kelas yang justru tidak terimplementasikan dengan baik dalam praktik karena satu dan lain hal. Dan sudah seharusnya, kampus tidak berjarak dengan masyarakat untuk terus memberikan edukasi dan meluruskan banyak hal yang perlu diluruskan

Penulis: ARA
Editor : DMI