Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bekerja sama dengan Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengadakan webinar bertema “Mencegah Tindakan Cyberbullying pada Siswa” pada Sabtu (23/7/2022) secara daring. Hadir sebagai narasumber adalah Sekjen APJII Zulfadly Syam, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Asfinawati, serta Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Barat Kemdikbudristek Ana Susanti.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam menyambut Hari Anak Nasional 2022 bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ ini diikuti ratusan tenaga pendidik anggota KGSB dari dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi di Indonesia serta Timor Leste.
Bagi siswa, internet memang sangat menunjang kegiatan belajar, terutama di masa pandemi dengan beragam manfaat, mulai dari sarana komunikasi hingga mendapatkan informasi. Di sisi lain, penggunaan internet bagi anak usia sekolah adalah fenomena perundungan di dunia maya (cyberbullying) yang kian marak.
Menurut hasil penelitian Center For Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 bertajuk Teenager-Related Cyberbullying Case In Indonesia yang dilakukan kepada 3077 siswa SMP dan SMA usia 13-18 dari 34 provinsi di Indonesia. Hasil penelitian terkait cyberbullying itu menyebutkan sebanyak 1.895 siswa (45,35%) mengaku pernah menjadi korban, sementara 1.182 siswa (38,41%) lainnya menjadi pelaku. Cyberbullying platform medsos yang jamak digunakan WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Adapun perilaku Cyberbullying yang paling sering dilakukan adalah kekerasan siber (harassment), pencemaran nama baik (denigration) serta pengucilan (exclusion).
Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Plt Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menekankan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan regulasi seperti UU ITE dalam mengatasi cyberbullying. Ia menilai sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying merupakan solusi terakhir dari berbagai upaya penyelesaian.
Lebih lanjut, Asfin menilai upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah dengan penyebaran kesadaran kepada murid terkait cyberbullying, tidak melakukan viktimisasi, serta menjadikan cyberbullying dan dampaknya sebagai topik pelajaran yang relevan di sekolah.