Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama dengan PSHK Indonesia dan Puskapa, mengadakan diskusi publik bertema “Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP”, Senin (7/5) di Jakarta. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan kritik konstruktif terhadap rancangan KUHP yang kini tengah dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Selain diskusi publik, kegiatan tersebut juga disertai dengan peluncuran Kajian Terhadap Buku I Rancangan KUHP beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang berisi masukan untuk Buku I Rancangan KUHP. Kedua kajian dan masukan ini disusun oleh Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.
Dalam sambutannya, Ketua STH Indonesia Jentera, Yunus Husein, menyampaikan bahwa, diskusi ini digagas sebagai media untuk mendiskusikan dan memberikan masukan secara terhadap upaya penyempurnaan materi dan usaha pembaruan hukum pidana, dalam hal ini pengaturan Buku I Rancangan KUHP.
Diskusi ini diawali dengan presentasi dari salah satu pengajar STH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, perihal hasil kajian terhadap Buku I Rancangan KUHP. Hasil kajian tersebut kemudian diberikan tanggapan oleh dua narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan Tim Penyusun Rancangan KUHP Harkristuti Harkrisnowo dan pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Parahyangan pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan.
Dalam diskusi tersebut, baik Anugerah Rizki Akbari maupun Agustinus Pohan, membahas perihal beberapa pasal yang dianggap tidak sejalan dengan semangat untuk revisi KUHP, yaitu sebagai rujukan hukum yang solutif. Permasalahan terkait pasal-pasal tersebut di antaranya adalah menyalahi asas legalitas materiil, menimbulkan kebingungan dalam praktik karena lebih pada pembahasan teoritis, serta terdapat delik yang bias dan rawan vested interest.
Sebagai contoh, Anugerah Rizki Akbari menilai bahwa penerapan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam rancangan KUHP belum bersifat progresif. Ia menjabarkan bahwa jika pemerintah bersungguh-sungguh menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif, maka hal tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHP. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat memahami bahwa hukuman mati adalah upaya terakhir. Contoh lain, Agustinus Pohan menyinggung bahwa pasal perzinaan tidak dapat dimasukkan dalam kategori tindak pidana, karena memang tidak ada unsur korban di dalamnya. Ia menambahkan, dengan adanya pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk terjadinya tindak kejahatan lain, pemerasan misalnya.
Dalam tanggapannya, Harkristuti menjelaskan bahwa memang rancangan KUHP ini merupakan proses perdebatan Panjang yang melibatkan banyak elemen dan persepsi. Karenanya, beliau menambahkan bahwa akan sulit untuk mempertemukan banyak pendapat terkait kadungan rancangan KUHP tersebut. Harkristuti menjelaskan juga bahwa dalam rancangan KUHP ini diharapkan dapat mengakomodir beberapa misi terkait rujukan hukum di Indonesia yakni dekolonialisasi hukum pidana peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap perkembangan hukum nasional dan internasional.