“Bagaimana kasusnya? Proses penyidikannya berjalan dengan baik? Penasihat hukum mendampingi selama proses? Bagaimana kehidupan di dalam Rumah Tahanan?”
Pertanyaan di atas hanya sebagian kecil dari yang ditanyakan mahasiswa STH Indonesia Jentera kepada warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Perkuliahan Hukum Acara Pidana pada Kamis, 24 November 2016 pagi itu menjadi semakin menarik karena para warga binaan menjawab dengan antusias. Ada beberapa warga binaan yang menangis, tertawa, dan seketika akrab dengan mahasiswa selama jalannya perkuliahan.
Metode perkuliahan dilakukan melalui wawancara dan observasi. Sebelumnya, para mahasiswa sudah berlatih di kelas dengan didampingi Leopold Sudaryono (The Asia Foundation) dan Gatot Goei (Center for Detention Studies). Tujuan dari perkuliahan kali ini adalah menjawab pertanyaan: bagaimana sebenarnya sistem peradilan pidana bekerja dalam praktik dan apakah rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan menjalankan perannya sebagai lembaga rehabilitasi sebelum warga binaan kembali kepada masyarakat?
Setelah proses wawancara dilakukan, para mahasiswa STH Indonesia Jentera semester III berkeliling rumah tahanan untuk melihat kegiatan warga binaan, mulai dari kunjungan keluarga, kegiatan ibadah, hingga berlatih keterampilan (tata rias, tata busana, dan tata boga). Tidak ada sekat antara mereka (penjahat atau bekas penjahat) dan mahasiswa. Bedanya, kali ini, para warga binaan menjadi guru dan mahasiswa menjadi murid. Semua tempat adalah sekolah dan semua orang adalah guru atau murid, bukan?