preloader

Kunjungan MK: Konstitusi Membutuhkan Legitimasi Zaman

Kunjungan MK: Konstitusi Membutuhkan Legitimasi Zaman
Kunjungan merupakan salah satu metode belajar yang digunakan di STH Indonesia Jentera. Kali ini, mahasiswa Jentera mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mata kuliah wajib Penalaran Hukum bagi mahasiswa Semester Kedua. Kegiatan yang dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2016 terbagi dalam dua, yakni kuliah dan diskusi bersama Hakim MK, I Dewa Gede Palguna dengan materi Penafsiran Konstitusi serta Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi.
Di Aula Mahkamah Konstitusi, Hakim Palguna pada awalnya menceritakan latar belakang dirinya sebagai seorang akademisi. Ia menjelaskan bahwa konstitusi senantiasa membutuhkan legitimasi dengan zamannya. Oleh karena itu, perlu penyempurnaan konstitusi dengan tiga cara, yaitu perubahan atau amandemen; penafsiran atau interpretasi hakim; dan kebiasaan atau konvensi.
Dalam penafsiran konstitusi, aturannya tidak ditentukan oleh hukum, melainkan dikembangkan oleh pengadilan dan ilmu hukum dengan mengelaborasi pengertian-pengertian dalam konstitusi. Penafsiran konstitusi merupakan sumber hukum tata negara dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Sebagai kesimpulan, Hakim Palguna menyampaikan, dengan adanya MK, hakim menafsirkan ketentuan undang-undang yang abstrak dan membuat general guidance dengan berangkat dari contoh-contoh kasus konkret yang diperkarakan di MK.
Dari Aula Mahkamah Konstitusi, pihak MK mengajak mahasiswa STH Indonesia Jentera dan Bivitri Susanti—dosen dan Wakil Ketua STH Indonesia Jentera—menuju Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai 5 dan 6 gedung MK. Pusat Sejarah Konstitusi merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan MK yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi.
Lantai 5 merupakan zona yang menyuguhkan sejarah Pra Kemerdekaan hingga Perubahan UUD 1945, sedangkan lantai 6 merupakan zona yang menceritakan sejarah MK. Ada pula Sinema Konstitusi yang memutarkan video dokumenter sejarah konstitusi dari sebelum kemerdekaan sampai dengan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slide