Hadir sebagai pembicara dalam acara itu Riris Khatarina (Peneliti BK DPR) serta M. Najib Ibrahim dan Wiwin Sri Rahyani (Perancang Peraturan Perundang-undangan BK DPR). Sebagai pemateri pertama, Wiwin Sri Rahyani menjelaskan pentingnya bahasa dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, dia juga menjelaskan tugas pokok perancang peraturan perundang-undangan adalah membahasakan keinginan politik anggota DPR menjadi sebuah norma. Riris Khatarina—sebagai pemateri kedua—memaparkan siapa saja yang terlibat dan teknik penyiapan pembentukan undang-undang. Sementara itu, sebagai pemateri ketiga—M. Najib Ibrahim menerangkan tahapan-tahapan pembentukan undang-undang.
Selesai presentasi dari pembicara masing-masing, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya. Salah satu pertanyaan menarik diajukan mahasiswa. Bagaimana melakukan perancangan undang-undang yang bertolak belakang dengan hati nurani?