“Firma hukum merupakan salah satu bidang profesi yang dapat dipilih oleh mahasiswa hukum setelah menyelesaikan masa studinya di sekolah hukum,” Haris menjelaskan. Ia juga menceritakan sejarah dan bidang usaha yang dijalani oleh LGS. LGS merupakan firma hukum yang bergerak di sektor ekonomi dan bisnis, seperti perbankan, akuisisi, investasi, jual-beli, dan yang berkaitan dengan korporasi. LGS juga memberikan bantuan hukum bagi klien-kliennya di sektor litigasi. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa LGS berkomitmen untuk terlibat dalam agenda reformasi hukum di Indonesia dengan berpraktik secara jujur dan bersih. Hal ini tentu bertentangan dengan stigma yang sudah melekat di masyarakat umum bahwa dunia itu merupakan dunia yang penuh dengan perilaku koruptif. Ia menambahkan bahwa pilihan untuk menjalankan praktik hukum yang bersih juga membawa konsekuensi tersendiri, misalnya banyak klien potensial memilih untuk tidak menggunakan jasa LGS karena perbedaan prinsip itu. Namun, ia juga menyampaikan bahwa justru hal itu yang membuat klien terseleksi dengan sendirinya, yang tersisa adalah klien yang memang memiliki integritas dan berkeyakinan bahwa hukum di Indonesia harus diubah dengan praktik-praktik yang jujur dan bebas dari suap serta perilaku koruptif.
Haris juga menceritakan bentuk kontribusi LGS dalam reformasi hukum di Indonesia tidak hanya berpraktik secara jujur dan bersih, tetapi juga sering membela klien-klien dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LGS juga terlibat dalam membela kasus kriminalisasi yang menimpa KPK. Kunjungan ini merupakan kunjungan rutin yang diselenggarakan oleh Jentera untuk mahasiswa agar dapat mengenal profesi setelah kuliah hukum sehingga mahasiswa dapat merencanakan studi hukumnya sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang proses rekrutmen serta jenjang karier yang ada di LGS. Semua pendaftar akan memulai kariernya sebagai trainee lawyer dan yang paling tinggi adalah partner. Ia memaparkan secara rinci periode waktu dan capaian-capaian yang harus dijalani oleh lawyer-lawyer di LGS.
Penulis: DMI
Editor: APH