Ia memberikan kuliah dengan tema penemuan dan penafsiran konstitusi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan fungsi dan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pembentuk undang-undang di Indonesia. Jika DPR berfungsi sebagai Positif Legislator yang membentuk undang-undang, MK berfungsi sebagai Negatif Legislator, fungsi MK dalam pembentukan undang-undang adalah membatalkannya. Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dapat diuji secara materiil di MK apabila ada warga negara atau sekelompok warga negara yang merasa hadirnya suatu undang-undang justru melanggar haknya sebagai warga negara. Putusan MK yang bersifat final and binding atas konstitusionalitas suatu undang-undang menjadikan MK sebagai Negatif Legislator.
Selain itu, ia juga menjelaskan perihal wewenang MK dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Ia menjelaskan secara rinci apa yang membedakan Perppu dengan undang-undang pada umumnya dan menjelaskan apakah MK memiliki wewenang dalam mengujinya berdasarkan teori dan peraturan yang berlaku. Kemudian, ia menjelaskan perbandingan secara detil MK di negara-negara lain dengan Indonesia. Hal ini juga berkaitan dengan perbedaan sistem hukum yang dianut di negara-negara itu, apakah civil law atau common law. Perbedaan sistem itu membawa implikasi pada bentuk dan wewenang MK dalam menguji suatu peraturan perundang-undangan.
Setelah sesi kelas dengan I Dewa Gede Palguna, mahasiswa STH Indonesia Jentera melanjutkan kunjungan dengan mengikuti dan menyimak sidang panel yang diselenggarakan di ruang sidang utama. Perkara yang disidangkan saat itu adalah perkara sengketa salah satu partai politik di Indonesia. Kunjungan itu diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk memahami materi tentang penemuan dan penafsiran konstitusi secara lebih mendalam dan juga dapat mengenal MK sebagai salah satu lembaga tinggi negara dengan lebih baik.
Penulis: DMI
Editor: APH