preloader

Kuliah Tamu Ilmu Perundang-Undangan oleh Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.

Urgensi Sikronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
“Sinkronisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah saat ini”, pernyataan tersebut disampaikan oleh Wicipto Setiadi, Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM dan juga mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam kuliahnya yang disampaikan pada kelas pembuka Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan di STH Indonesia Jentera pada hari Rabu, 6 September 2017.
Wicipto membuka materinya dengan menjelaskan tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mengapa pembentukannya menjadi suatu hal yang penting di Indonesia, dikaitkan dengan bentuk Negara Indonesia. Selanjutnya ia menjelaskan tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta perbedaan muatan materinya yang menjadikan hierarki tersebut dapat terbangun. Ia menambahkan bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus memenuhi 2 (dua) kriteria, yaitu tertib substansi dan tertib proses sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ia juga menjelaskan masalah-masalah yang muncul dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Permasalahan itu juga dapat dikatakan sebagai permasalahan yang mendasar, seperti, kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak sebanding dengan kuantitasnya, proses yang tidak sesuai, bahkan lemah secara substansi, sehingga menyebabkan banyak peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilaksanakan karena saling tumpang tindih dan saling bertabrakan satu sama lain. Tentunya hal ini membawa banyak dampak negatif yang tidak hanya berkaitan dengan iklim hukum di Indonesia, tetapi juga berkaitan dengan tiap aspek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai lulusan hukum, perlu peran kita untuk terlibat dalam proses penataan regulasi yang juga berarti sinkronisasi peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang hingga peraturan pelaksanaannya agar suatu peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan secara penuh dan baik, ia menambahkan. Ia juga menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu ditempuh untuk mencapai hal itu, mulai dari proses pra-legislasi yakni perumusan dan pembuatan naskah akademik, kemudian dilanjutkan dengan proses pembahasan, hingga pengundang-undangan harus runut serta tidak mengingkari substansi sesuai kebutuhan di masyarakat.
 
Penulis: DMI