Terorisme menjadi salah satu topik dalam mata kuliah hukum internasional sebagai mata kuliah dasar wajib bagi mahasiswa. Herry Sudradjat selaku Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia hadir untuk memberikan kuliah bertema “Ancaman Terorisme dan Penanggulangannya dalam Perspektif Indonesia serta Resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2178” pada Rabu, 7 Desember 2016.
Setelah dibuka oleh Yunus Husein selaku Kepala Sekolah STH Indonesia Jentera, Herry menjelaskan bentuk dan jenis terorisme yang ada di dunia, baik yang dilatarbelakangi oleh agama, ras, maupun keinginan separatis dari suatu negara. Tak ketinggalan, ia memberikan contoh-contoh organisasi atau kelompok teroris sesuai dengan latar belakang kemunculannya. Kemudian, ia juga menjelaskan fakta-fakta penanggulangan terorisme dalam skala nasional, regional, maupun internasional. Ia juga menjelaskan arah serta kebijakan Indonesia dalam menanggulangi terorisme, baik melalui kerja sama bilateral dan multilateral antarnegara maupun sistem dalam negeri melalui bentuk soft approach (pendidikan, penyuluhan) dan hard approach (penindakan).
Dalam kuliah tamu yang dipandu oleh Irfan Hutagalung selaku pengajar mata kuliah Hukum Internasional, Herry turut menjelaskan mekanisme penerapan Resolusi DK PBB 2178 dalam penanganan jaringan terorisme skala internasional. Perannya sebagai pedoman bagi negara-negara yang meratifikasi untuk menanggulangi terorisme di negara masing-masing, termasuk Indonesia, juga turut dipaparkan.
Editor: APH