Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Dr. Supandi, S.H., M.H. mengisi kuliah pembuka Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di STH Indonesia Jentera. Dalam kuliahnya itu, ia menyampaikan tentang dasar-dasar, sejarah, dan perkembangan peradilan tata usaha negara di Indonesia.
Ia membuka dengan menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan peradilan tata usaha negara di Indonesia. Sejarah peradilan TUN di Indonesia dimulai dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan perkembangannya kemudian yang membuat UU itu diubah sebanyak dua kali. Ia menjelaskan bagaimana dinamika yang terjadi sehingga UU PTUN harus diubah dan mengikuti perkembangan kebutuhan hukum di Indonesia. Ia menjelaskan, pada dasarnya peradilan PTUN adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat dalam hal ini diberi ruang untuk mendapatkan keadilan melalui pihak ketiga yaitu pengadilan TUN apabila merasa haknya dilanggar oleh pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perkembangan terkini dari peradilan TUN pasca lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dianggapnya sebagai UU Payung bagi hukum administrasi di Indonesia. Dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan itu, maka terjadi pula perluasan kewenangan dari pengadilan TUN. Ia menjelaskan, perluasan kewenangan tersebut bisa dilihat pada pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan yang menghendaki bahwa saat ini, yang menjadi objek gugatan TUN tidak hanya surat yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, tetapi juga tindakan yang bersifat factual yang dilakukan oleh pejabat TUN tidak hanya pada lingkungan eksekutif, tapi juga legislatif dan yudikatif.
Perkembangan peradilan TUN ini perlu dipahami oleh lulusan hukum, supaya kelak apabila berurusan dengan peradilan TUN dapat memberikan pertimbangan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. “Seorang sarjana hukum haruslah memiliki sifat pembelajar, karena hukum terus berubah dan seorang sarjana hukum harus mampu mengikuti perubahan-perubahan itu”. Pesannya di akhir perkuliahan kepada mahasiswa STH Indonesia Jentera.
Penulis: DMI