preloader

Bincang Jentera Online: Catatan Kebijakan Penanganan Covid-19 pada Sistem Peradilan Pidana

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan Bincang Jentera Online bertajuk “Catatan Kebijakan Penanganan Covid-19 pada Sistem Peradilan Pidana” pada Jum’at, 3 April 2020 melalui platform zoom. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Tim Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera yang diantaranya adalah Anugerah Rizki Akbari, Arsil, Putri Kusuma Amanda, Andreas Nathaniel Marbun dan Ichsan Zikry, serta Asisten Pengajar, Sri Bayuningsih Praptadina, sebagai moderator.
Sebagai pembuka diskusi, Putri membahas perihal pandemi dan relasinya terhadap sistem penjara dan tahanan anak. Menurutnya, mengatasi overcrowding adalah langkah yang tepat tetapi bukan langkah terakhir dalam merespon pandemi. Bagi yang bebas, ada skema rehabilitasi-integrasi yang perlu dijalani untuk mempersiapkan Anak kembali ke masyarakat. Kemenkumham dan Kementerian/Lembaga terkait perlu memastikan layanan tersedia. Namun untuk di penjara sendiri, perlu protokol yang ditekankan seperti akses layanan kesehatan, pemantauan berkala, alternatif kunjungan dari keluarga hingga informasi yang efektif terkait pandemi.
Ichsan kemudian memberi gambaran bagaimana sistem peradilan pidana di Amerika Serikat bekerja untuk merespon pandemi. Di Amerika Serikat, beberapa kebijakan telah dilakukan dalam penanganan COVID-19. Jaksa Agung Amerika Serikat telah menghimbau Bureau Prison untuk menggeser kebijakan penahanan di rutan menjadi tahanan rumah. Tidak hanya itu, gerakan untuk meminimalisasi overcrowding sebagai bagian dari penanganan COVID19, telah dilakukan oleh 30 District Attorney di Amerika Serikat.
Kembali ke konteks Indonesia, Arsil kemudian menjabarkan beberapa hal yang dapat diupayakan oleh pemerintah dalam penanganan pandemi. Menurutnya, pandemi seharusnya menjadi blessing in disguise terhadap upaya perbaikan sistem peradilan pidana dan legislasi pidana, salah satunya terkait overcrowding. Beberapa upaya tersebut diantaranya: 1) kepolisian dan kejaksaan dapat meminimalisasi pelaksanaan penahanan; 2) penggunaan siding teleconference untuk pemeriksaan yang tidak bisa ditunda (karena jenis pidananya atau karena penahanan tidak bisa lagi diperpanjang); 3) mengoptimalkan penggunaan CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan PB (Pembebasan Bersyarat).
Eki kemudian menggarisbawahi inti dari semua masalah yang telah diuraikan sebelumnya adalah sistem peradilan pidana dan legislasi pidana Indonesia. Penambahan angka narapidana tidak diimbangi dengan pembangunan Lapas. Selain itu, Indonesia memiliki kecenderungan mengatur hukuman pidana, yang mana dapat ditemui separuh dari undang-undang yang diterbitkan mengatur hukuman pidana. Ia juga menambahkan, pandemi ini justru menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dan legislasi pidana di Indonesia, sehingga jika di kemudian hari kita menghadapi kondisi yang sama, kita menjadi lebih siap. Terhadap narapidana yang dikeluarkan, seharusnya dilakukan screen kesehatan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Jika yang bersangkutan positif maka dapat dirujuk ke RS, sedangkan yang negatif, bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Hal ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 ketika mereka sudah dikeluarkan.