STH Indonesia Jentera menjadi salah satu kontingen peserta agenda Jambore Klinik Etik dan Advokasi 2022 yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial RI pada 7-10 November 2022 di Sukabumi, Jawa Barat. Selain Jentera, turut bergabung dalam jambore tersebut yakni Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Indonesia, dan UIN Sunan Ampel. Pada agenda tersebut Jentera diwakili oleh tujuh mahasiswa yakni Cikal Restu, Nizwa Aphria Hasaz, Osan Ramdan, Sanditya Ibnu Hapinra, Syakira Rimadita Gunawan, Winda Rachmainda Firdaus, dan Zahra Isfahani, serta dosen mentor yakni Agil Oktarya, Johanna Poerba, dan Miqdad Haqqony.
Jambore ini merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan Klinik Etik dan Advokasi yang telah diselenggarakan sejak Juli 2022. Kegiatan Jambore bertujuan sebagai tolok ukur pengetahuan dan keterampilan mahasiswa setelah mengikuti program Klinik Etik dan Advokasi selama lima bulan. Jambore diisi dengan beberapa agenda yakni perlombaan untuk mahasiswa dan sarasehan dosen mentor. Lomba-lomba yang terselenggara yakni lomba debat, lomba telaah kasus, lomba cerdas cermat, lomba karya tulis ilmiah, lomba poster kampanye, lomba logo, dan lomba pembuatan video kegiatan.
Dari tujuh lomba yang diikuti, mahasiswa Jentera berhasil memenangkan dua lomba yakni Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Juara II Lomba Poster Kampanye. Pada Lomba Karya Tulis Ilmiah, Jentera diwakili oleh Winda dan Zahra dan mengangkat tema “Meninjau Eksistensi Regulasi Perlindungan Terhadap Hakim” pada sesi penulisan maupun presentasi. Dalam pembahasannya, tim Jentera mendorong implementasi regulasi perlindungan hakim dan martabat peradilan secara maksimal dengan beberapa langkah yakni evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan, pembentukan satuan khusus pengamanan proses peradilan, dan pelibatan masyarakat dengan melakukan sosialisasi Sistem Informasi pelaporan Advokasi Komisi Yudisial RI sebagai media pemantauan dan pelaporan oleh publik.
Pada Lomba Poster Kampanye, tim Jentera mengangkat pembahasan perihal perilaku Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) dan strategi pencegahannya. Dalam poster tersebut disinggung bahwa PMKH tidak hanya terjadi dalam bentuk hinaan atau cacian, namun telah menjurus pada pengancaman dan penyerangan hakim di luar proses peradilan. Tim Jentera mendukung strategi dan kinerja Komisi Yudisial dalam proses pencegahan dan penanganan tindak tersebut dengan mengupayakan sosialisasi yang masif pada masyarakat, mengambil langkah hukum terhadap kasus yang tengah berkembang, dan mengambil langkah intensif terhadap kasus tindak PMKH seperti koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi.
Selain agenda untuk mahasiswa, jambore juga diisi dengan beberapa kegiatan yang melibatkan dosen mentor yakni call for paper, paparan paper dan sarasehan mentor. Pada kegiatan call for paper yang diselenggarakan sebelum jambore, dosen mentor Jentera menyusun paper bertajuk “Tugas Advokasi Komisi Yudisial dalam Pemulihan dan Pelindungan Hakim Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Paper tersebut kemudian dipresentasikan dengan berfokus pada dorongan terhadap Komisi Yudisial untuk memasukan perspektif pelindungan dan pemulihan korban hakim dalam tugas advokasinya. Langkah tersebut dapat dimulai dengan merevisi Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 12 ayat (3) dengan menambahkan huruf baru sebagai bentuk dari keputusan Sidang Pleno, yakni “langkah pelindungan dan pemulihan bagi hakim korban PMKH”.