Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Dasar Profesi Penunjang Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pada Jumat (8/12/2023) di Jakarta.
Perjanjian yang berlaku untuk satu tahun ke depan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STH Indonesia Jentera Aria Suyudi, Ketua HKHPM Iwan Setiawan, dan Wakil Ketua Umum HKHPM Sampurno Budisetianto.
Kerja sama antara Jentera dengan HKHPM tersebut telah dilakukan sejak 2019 dengan tujuan untuk menyelenggarakan Pendidikan Dasar Profesi Penunjang Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I dan Dasar II sebagai persyaratan keahlian yang harus dipenuhi oleh para calon konsultan hukum pasar modal.
Pada 2023, Jentera dan HKHPM telah menyelenggarakan lima kali Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I dan II dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 106 orang.