preloader

Jentera Bekerja Sama dengan Leiden Law School untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menandatangani Nota Kesepahaman dengan Leiden Law School, Leiden University, Belanda pada Jumat (12/5/2023) di Jakarta.

Leiden University merupakan perguruan tinggi tertua di Belanda yang berdiri pada 1575 dan memiliki sejarah panjang dalam hubungan bilateralnya dengan Indonesia. Banyak yuris kenamaan di era kemerdekaan adalah lulusan Leiden University.  Leiden Law School juga memiliki fokus internasional yang kuat dengan kepedulian terhadap penguatan hukum dan pemerintahan di berbagai negara.  

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penguatan pembelajaran hukum di STH Indonesia Jentera. Penandatanganan nota kesepaham ini dilakukan oleh Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. dan Dekan Leiden Law School, Prof. Dr. Joanne van der Leun. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Akademik, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kesempatan yang besar tidak hanya untuk Jentera dan Leiden, tetapi juga komunitas hukum di Indonesia dalam rangka pertukaran pengetahuan dan pengalaman seiring perkembangan fenomena hukum baru yang kian masif. 

Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, S.H., LL.M. menambahkan bahwa kerja sama ini sangat krusial sebagai media pengembangan ide dan gagasan dalam rangka penguatan pendidikan hukum sebagai dukungan terhadap kontinuitas proses reformasi hukum. 

Nota kesepahaman yang ditandatangani akan meliputi pertukaran informasi, materi pengajaran, publikasi, dan referensi terkait; peningkatan kapasitas staf pengajar, peneliti, dan tenaga kependidikan; kerja sama dalam melakukan penelitian; dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan ilmiah bersama. 

“Kolaborasi ini sangat penting dan bermakna bagi kita. Permasalahan global sangat kompleks, terhubung satu dengan lainnya, dan harus dipahami secara interdisipliner. Karena itu kolaborasi menjadi penting untuk berbagi perspektif yang baru” ujar Dekan Leiden Law School, Prof. dr. Joanne van der Leun dalam pernyataannya. 

Joanne menambahkan, untuk menyikapi permasalahan yang kompleks tersebut, mahasiswa dan akademisi hukum diharuskan untuk berpikir terbuka, menguatkan pengetahuan dan spesialisasi bidang hukum, menjalin kolaborasi, dan tidak berjarak terhadap fenomena di masyarakat. Joanne juga menegaskan bahwa universitas memiliki peran penting untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya berorientasi kerja, tetapi juga memiliki peran di masyarakat. 

Mendampingi Prof. De Leun dalam  kunjungannya ke Jentera adalah Profesor pada Van Vollenhoven Institute, Prof. mr. dr. Adriaan Bedner, Head Office for International Education Leiden Law School, Drs. Anette van Sandwijk, dan pengajar pada Institute of Criminal Law and Criminology, Konstantinos Zoumpoulakis.

Nota Kesepahaman tersebut akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dan memuat komitmen kerja sama dalam area pengajaran dan bahan akademik, publikasi, referensi, dan informasi lainnya, pertukaran penelitian, staf pengajar dan staf lainnya, kolaborasi riset dalam area yang disepakati bersama dan pelaksanaan berbagai kegiatan akademik dan sains, seperti kursus, konferensi, seminar, simposium dan kuliah lain.