preloader

Evolusi Kebijakan Pemidanaan di Belanda

Prof. Martin Moerings—pakar sekaligus profesor emeritus bidang penologi Universitas Leiden, Belanda –mengisi sesi diskusi terbatas di kampus STH Indonesia Jentera. Mahasiswa STH Indonesia Jentera, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Pengadilan (LeIP) mengisi bangku-bangku untuk turut berdiskusi. Martin membahas empat topik yang saling berkaitan dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan di setiap topiknya.
Pertama, ia membahas tentang kebijakan pemidanaan di Belanda. Secara umum, terjadi evolusi kebijakan pemidanaan di Belanda seiring berjalannya waktu, mulai dari menghapus hukuman mati pada 1870 dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Martin juga menjelaskan dampak bergabungnya Belanda dengan Uni Eropa (UE) yang menjadikan Belanda memiliki mekanisme khusus terhadap terpidana seumur hidup. Hakim di Belanda akan melakukan peninjauan kembali terhadap terpidana seumur hidup setelah menjalani masa hukuman selama 25 tahun. Kemudian, hakim menentukan apakah ia bisa dibebaskan atau melanjutkan masa tahanannya. Selain hukuman penjara, di Belanda juga ditetapkan hukuman lain, seperti pidana denda dan hukuman kerja sosial.
Kedua, Martin membahas tentang perubahan masa tahanan di Belanda. Saat ini, masa tahanan paling lama adalah tiga puluh tahun; sebelumnya dua puluh tahun. Perubahan itu terjadi sebagai akibat dari rangkaian perubahan kebijakan pemidanaan di Belanda. Topik selanjutnya, ketiga, adalah pengawasan hukuman yang masih terkait dengan topik pertama. Ia bercerita perihal proses amnesti, grasi, dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh hakim di Belanda terhadap para terpidana. Jadi, para terpidana juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Ia juga menjelaskan perihal mekanisme pengawasan untuk jenis pidana lain yang dapat diberikan di Belanda, seperti pidana denda, dan secara khusus pengawasan terhadap hukuman kerja sosial. Proses pengawasan itu dilakukan agar terpidana mendapatkan hak untuk dikurangi hukumannya dan dapat kembali hidup di masyarakat setelah menyelesaikan kewajiban menjalani hukumannya.
Terakhir, ia lebih banyak berbagi soal kondisi dan situasi penjara-penjara di Belanda. Sebagaimana negara-negara lain, Belanda juga mengalami kelebihan populasi di penjara sehingga harus menitipkan para narapidananya di penjara negara lain. Diskusi ini diharapkan menjadi ruang tukar informasi dan pengetahuan, khususnya dari pengajar, peneliti, dan mahasiswa STH Indonesia Jentera sehingga memiliki sudut pandang yang luas dalam konteks hukum pidana dan kriminologi.
 
Penulis: DMI
Editor: APH