preloader

Empat Perguruan Tinggi Hukum Menyerahkan Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 pada Kementerian Hukum dan HAM RI dan Tim Perumus RKUHP


Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera telah menyelenggarakan Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 pada Kamis-Sabtu, 27-29 Mei 2021. Konsultasi Nasional ini dilaksanakan dalam serangkaian kegiatan Panel Utama dan 4 (empat) Panel Tematik. Panel Utama bertemakan “Apakah Pembaruan KUHP Sudah Berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia?” Sementara Panel Tematik dengan 4 (empat) tema masing-masing bertemakan “Uji Implementasi Rancangan KUHP terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Acara Pidana”, “Pidana dan Pemidanaan” “Rancangan KUHP dan Hak Asasi Manusia” serta “Tindak Pidana Korporasi”.
Penyelenggaraan Konsultasi Nasional ini dilatarbelakangi oleh para akademisi dan praktisi yang menaruh perhatian pada proses pembaruan hukum pidana Indonesia. Dimana Pembaruan Hukum Pidana merupakan proyek besar yang melintasi berbagai dimensi, cara pandang, dan dinamika terkait dengan nilai-nilai sosial, budaya, tata dunia yang berubah, serta kepentingan politik dan ekonomi nasional, maka pembaruan hukum pidana harus dilakukan secara terpadu dan demokratis yang mencerminkan nilai-nilai yang Pancasila, Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 dan semua instrumen hak asasi manusia universal.
Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui perkembangan dan dinamika proses pembaruan KUHP yang tengah berjalan, masyarakat juga dapat mengidentifikasi dan memetakan proses dan substansi pembaruan KUHP apakah sudah berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku ataukah sebaliknya? Konsultasi Nasional ini juga akan mendiskusikan terkait apakah kebijakan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana telah berdasarkan data (evidence-based public policies) dan Konstitusi Negara Republik Indonesia ataukah berlandaskan opini (opinion based policy). Karena hakikatnya pengembangan kebijakan didasari oleh bukti yang dihasilkan dari penelitian semestinya menggantikan kebijakan yang dilandasi opini.
Dari hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP tersebut, kami tuangkan dalam bentuk PROSIDING guna memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap RKUHP Nasional yang memanusiakan manusia dan jauh dari semangat kolonial sebagaimana diharapkan oleh para founding fathers Republik Indonesia. Prosiding ini berisi paparan hasil diskusi di panel utama dan 4 (empat) panel tematik secara berangkai yang menghadirkan 26 (dua puluh enam) panelis dari beragam latar belakang keahlian untuk membahas isu-isu terkait RKUHP.
Empat perguruan tinggi yang tergabung sebagai Tim Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 menyadari bahwa proses pembaruan KUHP memang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Tim Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 mendukung dan mengapresiasi perubahan positif dalam RKUHP yang berhasil dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR. Namun demikian, dari hasil diskusi sepanjang Konsultasi Nasional, RKUHP tersebut masih memiliki beberapa kekurangan yang bersifat fundamental dan justru kontraproduktif dengan tujuan awal pembentukannya, yakni semangat untuk melakukan dekolonialisasi, harmonisasi, humanisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Tim Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 juga membuat 11 (sebelas) catatan kesimpulan yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama (joint statement) yang salah satunya poinnya yakni, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi harus menjadi patokan dasar dalam pembaruan KUHP. Rancangan KUHP tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi, terkhusus pada aturan-aturan pidana yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
Untuk itu, dalam prosesi penyerahan Prosiding ini, Tim Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah berikut ini:

  1. Pemerintah harus memahami dan mengimplementasikan politik hukum penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang telah tercantum dalam konstitusi maupun putusan yang telah dibangun oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak perlu dipertentangkan oleh Negara, namun justru harus diintegrasikan ke dalam tata hukum yang baru.
  3. Dalam pembaruan KUHP, pembentuk RKUHP tidak bisa menggunakan pendekatan dari aspek legal formal saja, tapi juga harus menggunakan pendekatan filsafat, sosial, ekonomi/bisnis, kriminologi, viktimologi, psikologi/psikiatrik, kesehatan masyarakat, pemasyarakatan dan sebagainya.
  4. Karena RKUHP akan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, maka sudah semestinya pembahasan RKUHP bersifat inklusif dan melibatkan kalangan yang lebih luas, khususnya kelompok masyarakat yang rentan dan paling terdampak dari pemberlakuan RKUHP tersebut.
  5. Kajian dan evaluasi terhadap penormaan asas pidana, pedoman pemidanaan dan alternatif pemidanaan yang sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk memperkuat konsep keadilan restoratif dan pemasyarakatan adalah hal yang mutlak dan penting untuk dilakukan.
  6. Mempersiapkan hal-hal teknis maupun peraturan pelaksana RKUHP, termasuk melakukan Revisi terhadap Undang-undang No.12 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan mempertimbangkan ulang hal-hal yang tidak logis untuk dijalankan agar rekodifikasi yang telah dilakukan tidak sia-sia.

 

Bandung – Malang – Jakarta, 22 Juni 2021

Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran,
Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan
Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

File Download:

Rilis Media Penyerahan Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021_22 Juni 2021

Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021