preloader

Arif Zulkifli menjadi Pengajar Tamu Mata Kuliah Advokasi Kebijakan Publik


Kepala Pemberitaan Korporat Tempo Media sekaligus Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menjadi pengajar tamu dalam mata kuliah Advokasi Kebijakan Publik pada Selasa (11/5/2021) secara daring. Pada sesi tersebut, Arif membawakan materi bertajuk “Media, Kepentingan Publik, dan Advokasi Kebijakan”.
Dalam kesempatan tersebut, Arif menjelaskan bahwa sebenarnya jurnalis bekerja dalam koridor yang sempit. Seorang jurnalis dituntut untuk menjalankan pekerjaan dan prinsip jurnalisme di antara memenuhi hak publik untuk mengetahui sebuah informasi yang disajikan dan kode etik jurnalistik. Hak publik atas informasi ini diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan hal tersebut, maka pers diberikan amanat oleh konstitusi untuk mendalami informasi yang tidak dapat diakses secara langsung oleh publik untuk kemudian diberitakan dengan skala yang lebih luas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, pers juga dibekali panduan yang disebut kode etik jurnalistik. Arief menyebut pola yang dijalankan oleh pers tersebut sebagai kebebasan sekaligus batasan dalam bekerja.
Menurutnya, dua pola kerja pers di atas harus seiring sejalan. Oleh karena itu, Arif menilai apabila pekerjaan pers itu dibatasi dengan adanya represi terhadap jurnalis atau bahkan pembredelan, maka secara langsung juga akan membatasi hak publik atas informasi. Di lain sisi, dalam pemberitaannya pers juga perlu untuk memperhatikan kebenaran jurnalistik. Kebenaran jurnalistik diartikan sebagai kesiapan sebuah pemberitaan untuk diuji dan kemungkinan berita tersebut tidak akurat, serta konsekuensi yang dapat muncul dari berita tersebut. Arif juga menyinggung perihal mengapa pers tidak menyajikan kebenaran hukum. Ia menjelaskan bahwa tugas pers bukan untuk menyajikan ketepatan hukum karena hal tersebut sudah memiliki mekanisme tersendiri menurut konstitusi. Tugas pers adalah memuat pemberitaan untuk memenuhi hak publik atas informasi, sekaligus sebagai peringatan dan masukan untuk proses penegakan hukum.
Dalam konteks advokasi kebijakan, insan pers juga memiliki peran penting terutama ihwal sebaran informasi. Peran tersebut dapat berupa cara mendapatkan informasi yang terkini perihal proses penyusunan kebijakan yang menjadi target advokasi atau strategi untuk mempengaruhi publik terkait advokasi sebuah kebijakan melalui pemberitaan media. Terkait dengan hal tersebut, Arif menjabarkan beberapa langkah pemetaan media sebagai bagian dari advokasi kebijakan. Pertama, penting untuk menentukan jenis media yang menjadi target pemberitaan advokasi kebijakan. Jenis media ini meliputi daring atau cetak serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan advokasi. Kedua, perlu untuk mempertimbangkan aspek integritas dan tingkat pengaruh media. Kedua hal tersebut dapat diukur melalui alat bantu yang kini banyak tersedia di beberapa platform, untuk kemudian dianalisis secara lebih mendalam.

Penulis: MH