Jurusan dan Fakultas Hukum memang erat banget dengan citra pengacara juga profesi lain yang terkait dengan persidangan seperti Hakim serta Jaksa. Wajar saja, profesi-profesi ini memang menjadi profesi yang paling banyak ditekuni oleh lulusan fakultas ini.
Prospek karier bagi lulusan fakultas Hukum ada banyak banget lho. Nggak hanya yang terkait meja hijau, sebenarnya masih banyak lho pilihan kerja di bidang hukum yang bisa ditekuni para lulusan jurusan ini. Penasaran kan? Yuk simak 7 profesi untuk lulusan fakultas hukum yang bisa kamu jadikan pilihan!
7 Profesi Lulusan Fakultas Hukum
1. Notaris
Notaris merupakan pejabat umum yang telah mendapatkan amanat dari negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keperdataan. Salah satu urusan keperdataan yang dikerjakan oleh notaris yang akrab dengan kehidupan sehari-hari adalah pembuatan akta autentik seperti akta pendirian organisasi dan lainnya.
Untuk menjadi seorang notaris, selain menempuh pendidikan hukum dan magister kenotariatan, kita juga diwajibkan untuk magang atau bekerja di kantor notaris dalam waktu 12 bulan dan menjalani seleksi. Selain itu kita juga harus menempuh permohonan pengangkatan dan mengikuti pelatihan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
2. Dosen
Dunia pendidikan tentu mengakomodir orang-orang yang memiliki kapasitas dan berasal dari berbagai disiplin ilmu untuk berkontribusi sebagai pendidik. Tidak terkecuali mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum. Namun, untuk menjadi seorang dosen tentu tidak cukup hanya bergelar sarjana, ya. Kamu yang memiliki ketertarikan sebagai pendidik, perlu untuk menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi yakni magister.
3. Legal Officer
Legal officer merupakan salah satu pekerjaan yang paling dicari, lho! Di dalam sebuah institusi seperti perbankan, korporasi hingga NGO bahkan yayasan nirlaba membuuuhkan orang yang berkompeten untuk menangani urusan-urusan hukum. Tugas seorang legal officer biasanya akan terkait hierarki jabatan, pengupahan, aset, kontrak dan perjanjian kerja dan lainnya. Hal tersebut yang kemudian menjadi peluang untuk kamu yang tertarik berkarier dan menangani urusan hukum pada sebuah institusi.
4. Pengacara Publik
Kebanyakan dari kita mengetahui tugas pengacara sebatas menangani perkara di ruang sidang. Namun lebih dari itu, terdapat juga profesi pengacara publik, yang juga menangani perkara namun dengan pendekatan yang berbeda.
Pengacara publik tidak hanya melakukan advokasi dengan bersidang secara formal, namun advokasi juga dapat di luar sidang, bahkan di luar jalur hukum yang disebut dengan advokasi non litigasi.
5. Peneliti Hukum
Dengan masyarakat yang beragam, Indonesia kerap menghadapi isu yang menarik dan problematik. Kaitannya dengan hal tersebut, peneliti hukum dapat menjadi salah satu profesi yang memberikan pandangan konstruktif guna menemukan akar permasalahan dan memberi solusi terhadap permasalahan yang berkembang.
Profesi peneliti hukum tidak hanya banyak beredar pada lembaga penelitian atau advokasi nirlaba. Karena jangkauan keilmuan yang luas, peneliti hukum juga banyak dibutuhkan di organisasi pemerintah seperti LIPI, DPR-RI hingga kementerian.
6. Jurnalis Hukum
Profesi jurnalis hukum tetap erat kaitannya dengan profesi induknya yakni jurnalis, namun dengan sudut pandang yang spesifik yakni perihal hukum. Jurnalis hukum kerap kali disamakan dengan jurnalis kriminal. Yang membedakan keduanya adalah skup pemberitaan jurnalis hukum yang lebih luas.
Jurnalis hukum tidak hanya menginvestigasi hukum secara parsial, tetapi juga menjangkau sistem hukum itu sendiri. Karenanya jurnalis hukum kerap menghadirkan pemberitaan perihal proses penyusunan sebuah undang-undang, siapa yang terlibat dan bagaimana implikasinya.
7. Arbiter
Jika dalam pertandingan sepakbola kita mengenal wasit sebagai seorang yang bertugas untuk memutuskan segala hal yang terkait dengan pertandingan, maka dalam dunia hukum kita mengenalnya dengan istilah arbiter.
Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1, arbiter adalah orang yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua pihak yang tengah bersengketa secara hukum, juga pengadilan maupun lembaga arbitrase, untuk menjadi penengah dan memutuskan perkara sengketa tersebut.
Agar dapat memberikan keputusan yang tepat, arbiter tidak hanya dituntut untuk mengerti aturan perihal perkara yang tengah ditangani, tetapi juga dapat berkomunikasi dengan baik terhadap kedua pihak yang sedang berkonflik.
Nah, dari 7 profesi di atas, profesi mana yang ingin kamu tekuni saat lulus kuliah nanti? Apabila kamu siap menjadi pembaru hukum dan melakukan perubahan, maka Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera adalah sekolah yang tepat untuk kamu, nih !
Di STH Jentera, kamu akan dibekali dengan kemampuan berpikir kritis dan berbagai keahlian hukum sehingga kamu siap untuk berkontribusi dalam profesi yang akan kamu pilih kelak. Tidak sekadar menjalani profesi, namun aktif berkontribusi dalam profesi dan lingkungan untuk melakukan perubahan dan inovasi yang dibutuhkan.
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera memiliki beberapa perbedaan dari kampus hukum lainnya. Metode pengajaran di Jentera memberikan peran yang sama pentingnya, bagi pengajar maupun mahasiswa. Mahasiswa terlibat aktif dalam proses belajar-mengajar dan pengajar menganggap mahasiswa sebagai aktor dalam proses belajar itu dan tentunya percaya terhadap kemampuan mahasiswa.
Kampus ini juga berada di lingkungan para pembaru hukum, Mahasiswa akan melihat contoh nyata berbagai upaya kontribusi untuk dunia hukum dan Indonesia untuk kemudian menentukan peran dan kontribusi mereka ke depan.
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera juga memiliki program magang yang didesain secara khusus bersama banyak firma hukum ternama, pusat-pusat bantuan hukum terkemuka, serta lembaga-lembaga riset hukum kredibel.
Ketika memasuki tahap akhir proses studi, para mahasiswa difasilitasi untuk bergabung dalam skema magang dengan institusi-institusi hukum yang bidang kerjanya sesuai peminatan mereka masing-masing. Jadi kamu bisa menentukan profesi mana yang akan menjadi jalan kariermu.