Cepat, mudah, dan murah. Itulah tawaran penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana. Cepat; karena perkaranya selesai dalam waktu 25 hari kerja setelah sidang pertama. Mudah; prosedurnya bisa dijalani sendiri tanpa bantuan advokat. Murah; biayanya terjangkau, tidak semahal biaya yang dikeluarkan untuk gugatan biasa.
Lantas, apakah orang bisa langsung datang ke pengadilan agar perkaranya selesai dengan gugatan sederhana? Ada orang-orang yang pertama kali datang ke pengadilan dan langsung diterima dalam pendaftaran. Tidak sedikit pula orang-orang yang harus bolak-balik ke pengadilan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran gugatan sederhana. Berikut 3 tips sebelum mengajukan gugatan sederhana di pengadilan dari Estu Dyah Arifianti, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), agar gugatan Anda dapat langsung memenuhi persyaratan pendaftaran.
1. Identifikasi perkara Anda
Identifikasi yang Anda lakukan di awal akan menentukan apakah perkara itu memenuhi kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana atau tidak. Kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana sebagai berikut.
– Perkara merupakan perkara ingkar janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (PMH).
Perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Misalnya, keterlambatan pembayaran dari batas waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, perkara PMH terjadi akibat salah satu pihak merasa rugi karena tindakan pihak lain dan tidak ada perjanjian sebelumnya. Misalnya, sengaja memarkirkan kendaraan di depan tempat usaha orang lain yang menyebabkan kerugian.
– Perkara tidak berkaitan dengan sengketa hak atas tanah. Sengketa hak atas tanah biasanya melibatkan banyak pihak dan proses pembuktiannya tidak dianggap sederhana.
– Perkara yang penyelesaiannya tidak diatur secara khusus oleh undang-undang harus melalui pengadilan khusus, seperti penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial.
– Nilai gugatan materil tidak lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Nilai gugatan dalam gugatan sederhana didasarkan pada kerugian yang nyata-nyata terjadi (materil). Kerugian yang menjadi dasar nilai gugatan itu dapat meliputi biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang telah dialami, dan bunga.
– Penggugat dan tergugat masing-masing berjumlah satu dan berada dalam satu wilayah hukum yang sama. Wilayah Penggugat atau tergugat boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama. Misal, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut.
2. Siapkan gugatan sederhana yang ingin diajukan
Gugatan sederhana dapat dibuat secara mandiri ataupun dengan mengisi formulir gugatan sederhana yang telah ada. Apabila Anda ingin megajukan gugatan secara mandiri, persiapkan beberapa hal, antara lain:
– identitas Anda dan pihak yang akan Anda gugat;
– dasar gugatan yang menceritakan peristiwa dan hubungan hukum; dan
– tuntutan yang berisi apa yang ingin Anda tuntut dari pihak yang Anda gugat.
Jika ingin lebih mudah, Anda cukup mengisi formulir gugatan sederhana yang dapat diunduh di web pengadilan. Namun, Anda bisa mengutarakannya secara lisan. Jika Anda adalah orang dengan disabilitas, petugas pengadilan akan membantu Anda dalam penulisan gugatan.
3. Siapkan bukti-bukti pendukung
Anda adalah orang yang paling tahu mengapa dan bagaimana sengketa Anda terjadi. Karena itu, Anda perlu mempersiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan argumentasi Anda. Bukti itu bisa berupa bukti tertulis atau tidak tertulis. Bukti tertulis berupa fotokopi surat (akta, kuitansi, catatan pembayaran, dan lain-lain) yang dibubuhi materai dan dicap di kantor pos untuk dibawa pada saat pendaftaran. Jika tidak ada bukti tertulis, Anda juga bisa mengajukan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah yang menguatkan gugatan Anda dalam proses pembuktian di sidang pengadilan.
Apabila tiga langkah di atas sudah Anda lakukan, Anda dapat mengajukan gugatan sederhana di pengadilan. Petugas pengadilan akan mengecek kelengkapan pengajuan gugatan Anda. Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan blanko kepada Anda untuk membayar panjar biaya perkara. Petugas pengadilan akan menindaklanjuti pengajuan gugatan Anda. Anda tinggal menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk tahapan berikutnya.
Mengajukan gugatan merupakan awal dari proses penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana. Masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui jika perkara Anda diterima sebagai perkara gugatan sederhana. Bagaimana setiap proses itu dilalui menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam Pelatihan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana (Small Claims Court) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada Februari mendatang. Info lengkap tentang pelatihan bisa dilihat di www.jentera.ac.id.
Link: http://www.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt587ef63d75fa8/3-tips-sebelum-mengajukan-gugatan-sederhana