preloader

Mata Kuliah


Kurikulum STH Indonesia Jentera

A. Mata Kuliah Wajib

1. Pengembangan Kemampuan Akademik (4 SKS)

Mata Kuliah Pengembangan Kemampuan Akademik didesain untuk menjadi jembatan antara kehidupan sekolah dengan kehidupan di dunia perkuliahan dengan mengenalkan berbagai kemampuan dasar bagi mahasiswa agar dapat menjalani kehidupan akademik selama mereka menuntut ilmu di STH Indonesia Jentera dan seterusnya.

Untuk itu, mata kuliah ini akan diselenggarakan secara intensif selama tujuh hari awal dalam semester pertama. Selanjutnya, mahasiswa akan ditugaskan untuk mempraktikkan kemampuan-kemampuan dasar yang didapatkan dalam mata kuliah ini dalam berbagai mata kuliah selama semester pertama. Hasil praktek ini kemudian akan disampaikan pada akhir semester pertama sebagai salah satu bahan penilaian mata kuliah.

Mata kuliah Pengembangan Kemampuan Akademik akan membahas budaya dan etika akademik, pilihan-pilihan cara belajar yang efektif, dasar-dasar komunikasi, kemampuan berpikir kritis, dasar-dasar penelitian, dasar-dasar penulisan akademik, dan kemampuan presentasi efektif.

2. Ilmu Negara (3 SKS)

Mata kuliah Ilmu Negara merupakan dasar dalam memahami hakikat negara serta keterkaitan negara dan hukum, untuk kemudian dapat memahami legitimasi negara untuk membentuk hukum untuk mengatur warga, wilayah, maupun hubungan antarwarga.

Ilmu Negara menganggap negara sebagai objeknya, namun ia berbeda dengan hukum tata negara yang lebih populer dalam dunia hukum dalam hal sejauh mana negara sebagai objek dipelajari. Ilmu Negara menitikberatkan pembahasan pada hal-hal yang bersifat umum mengenai negara, dengan menganggap negara sebagai jenis yang dipelajari dalam dirinya sendiri, tanpa melihat perkembangan-perkembangan atau dinamika di tiap negara. Sedangkan Hukum Tata Negara merupakan kelanjutan dari Ilmu Negara, yang melihat perkembangan berbagai teori tentang negara dalam praktiknya di berbagai negara. Ilmu Negara merupakan dasar penting untuk mempelajari Hukum Tata Negara maupun materi-materi lainnya yang terkait dengan otoritas dan legitimasi pengaturan warga negara oleh negara.

3. Sistem Hukum Indonesia (6 SKS)

Mata kuliah Sistem Hukum Indonesia merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa, dan merupakan pengantar bagi mahasiswa dalam mempelajari hukum dan sistem hukum Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar, dalam mata kuliah ini dibahas mengenai pengertian pengertian dasar, asas, norma, kaedah sosial, dan kaedah hukum serta penggolongan cabang ilmu hukum.

4. Hukum dalam Masyarakat I (3 SKS)

Kuliah ini membahas tentang bagaimana hukum lahir, tumbuh dan bekerja, dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, baik dalam konteks lokal, nasional dan global. Perkuliahan disampaikan melalui pembahasan tentang istilah, konsep, teori tentang masyarakat dan hukum, serta aplikasinya dalam kasus-kasus di berbagai aspek antara lain pengaruhnya terhadap perempuan dan gender, lingkungan, kelompok rentan, budaya masyarakat Muslim, masyarakat adat, dan teknologi informasi.

5. Pancasila (2 SKS)

Mata kuliah Pancasila akan memperkenalkan Pancasila sebagai dasar etika sebagai warga negara. Mahasiswa akan mendapatkan pemahaman tentang bagaimana penafsiran Pancasila dilakukan oleh berbagai pihak, dari sisi politik, hukum, seni, pertahanan dan ekonomi. Perkuliahan akan mempersiapkan mahasiswa untuk mampu menganalisis dan mencari solusi dengan Pancasila sebagai etika. Mahasiswa diharapkan akan mampu menggunakan etika yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi serta keadilan dalam menjalankan perannya sebagai anggota masyarakat.

Mahasiswa akan berkenalan bagaimana Pancasila diterjemahkan dalam produk hukum serta kebijakan publik. Mahasiswa akan mempelajari tentang Pancasila dari pendekatan politik, hukum, ekonomi, seni serta pertahanan. Harapannya, akan terbentuk sikap mental mahasiswa yang menghargai nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan dan tanah air.

6. Agama (2 SKS)

Mata kuliah ini merupakan kuliah pengantar untuk mempelajari studi agama, dulu lebih dikenal sebagai ilmu perbandingan agama, membahas sejarah, perkembangan awal dan modern, tema-tema pokok klasik, dan berbagai pendekatan dalam memahami agama: teologis, filosofis, antropologis, sosiologis, gender, fenomenologis, isu-isu keagamaan kontemporer (sekularisme,fundamentalisme, radikalisme, terorisme), agama dan kebijakan Negara

7. Penalaran Hukum (3 SKS)

Mata kuliah penalaran hukum ditujukan untuk mengajarkan kepada mahasiswa tentang penalaran hukum (legal reasoning), sebagai cara untuk menemukan hukum dan menafsirkan hukum.

Penalaran hukum merupakan cara untuk menerapkan hukum dan menyusun argumentasi yang logis dalam melihat fakta-fakta. Memahami penalaran hukum dengan baik adalah syarat penting untuk bisa memahami bagaimana hukum bekerja. Pemahaman mengenai penalaran hukum diperlukan agar ada pondasi yang kokoh untuk dapat mempelajari topik-topik lainnya dalam ilmu hukum.

Dalam praktik, keterampilan penalaran hukum dibutuhkan oleh berbagai profesi hukum. Penalaran hukum dibutuhkan oleh hakim, jaksa, advokat, peneliti, perancang peraturan, maupun konsultan hukum, untuk bisa memahami bagaimana hukum dipraktikkan dan bagaimana hukum seharusnya dirumuskan. Namun tidak hanya itu, penalaran hukum juga merupakan langkah untuk “menemukan” hukum, yang kerap harus dilakukan oleh hakim, advokat, maupun profesi hukum lainnya yang membutuhkan proses penemuan hukum tersebut.

8. Bahasa Inggris (2 SKS)

Mata kuliah Bahasa Inggris bertujuan menyiapkan mahasiswa agar dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam lingkungan akademik. Penekanan diutamakan dalam keterampilan membaca untuk tujuan akademik, keterampilan mendengar dan berbicara, terutama di depan umum, dalam bentuk presentasi dan seminar. Sementara keterampilan menulis untuk kepentingan akademik, meskipun diajarkan dalam beberapa bagian terkait dengan keterampilan berbahasa lainnya, seperti misalnya dalam tugas penulisan,  tidak secara khusus menjadi fokus dalam mata kuliah ini karena penulisan akademik terutama dalam Bahasa Inggris akan memerlukan setidaknya satu mata kuliah tersendiri.

9. Hukum Pidana (3 SKS)

Sebagai mata kuliah wajib sekolah, perkuliahan Hukum Pidana merupakan dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum pidana Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, mengetahui sumber-sumber hukum pidana, serta menguraikan unsur-unsur tindak pidana. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah prasyarat untuk beberapa mata kuliah lain seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Tingkat Lanjut, Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Tertentu I (terhadap Nyawa dan Tubuh, Kemerdekaan, dan Kesusilaan), Tindak Pidana Tertentu II (terhadap Harta, Perekenomian, dan Kehormatan), Penologi, Kriminologi, Forensik, Hukum Pidana Internasional, dan Kapita Selekta Hukum Pidana.

10. Hukum Perdata (3 SKS)

Pokok bahasan: istilah dan pengertian hukum perdata, pembedaan hukum perdata dan hukum publik, sistematika hukum perdata, sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata, subjek hukum dan kecakapan bertindak, pendewasaan, domisili, keadaan tak hadir, perkawinan dan akibat hukumnya, putusnya perkawinan dan akibat hukumnya, pengertian hukum benda serta macam-macam pembedaan benda, asas dan ciri hukum benda, macam-macam hak kebendaan, pengertian dan pengaturan hukum waris, prinsip pewarisan dan cara mewaris, pengertian dan sumber hukum perikatan, macam-macam perikatan, syarat sah perjanjian, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, hapusnya perikatan.

11. Hukum Tata Negara I (3 SKS)

Mata kuliah Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, dan dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law“, yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.

12. Dasar-Dasar Filsafat Hukum (3 SKS)

Mata kuliah Dasar-Dasar Filsafat Hukum akan mempelajari menguasai konsep teoritis dari Ilmu Hukum, Tradisi atau Sistem Hukum, dan Ilmu Sosial tertentu yang berkaitan erat dengan hukum agar dapat memahami penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional terutama Hukum di wilayah Asia Pasifik.

13. Hukum Administrasi Negara I (3 SKS)

Pokok bahasan: pengertian dan ruang lingkup hukum administrasi negara dalam hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, perundang-undangan, birokrasi dan kebijakan publik, pemerintahan daerah, perbuatan administrasi negara, keputusan administrasi negara, keuangan publik, pengawasan administrasi negara, hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara.

14. Hukum Internasional (3 SKS)

Mata kuliah Pengantar Hukum Internasional (HI) mempelajari prinsip atau asas dan norma hukum dari hukum antarnegara HHI yang termaktub di dalam sumber-sumber hukum internasional baik berupa traktat (treaty), hukum kebiasaan (customary international law), putusan pengadilan internasional, dan sumber hukum internasional lain. Selain itu akan dipelajari pula bagaimana interaksi antara hukum nasional dengan hukum internasional yang telah diadopsi dalam sistem hukum nasional melalui studi kasus.

Materi tentang prinsip atau asas dan norma hukum dari hukum internasional dibahas dalam beberapa topik yang fundamental dalam studi hukum internasional yang pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara-baik masa damai atau masa konflik-dan subjek (pihak) yang terlibat dalam sistem hukum internasional lainnya selain negara.

15. Ilmu Perundang-undangan (3 SKS)

Pokok bahasan: asas-asas ilmu perundang-undangan, tata susunan norma, lembaga negara pembentuk peraturan, jenis dan fungsi peraturan, materi muatan, hirarki peraturan, teori serta metodologi perancangan dan evaluasi peraturan.

16. Bahasa Indonesia (2 SKS)

Bahasa Indonesia sering kali dilihat sebagai kebiasaan, bukan keahlian. Keadaan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar, baik dalam percakapan, penulisan, maupun pendengaran sebenarnya memberikan keuntungan, yaitu dilatih sejak dini dan terus-menerus. Namun, karena sudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang kerap  menganggap penggunaan bahasa Indonesia tidak memerlukan keahlian. Kesalahan berbahasa yang kerap terjadi dan diulang-ulang dibiarkan tanpa ada pembenaran.

Kesalahan berbahasa Indonesia sebenarnya sering kali bukan hanya akibat kurangnya pengetahuan mendalam, tetapi juga ada logika yang belum linear. Kesalahan logika ini menyebabkan adanya potongan informasi dalam berbahasa Indonesia sehingga mereduksi makna yang dimaksud. Hal itu menghambat hakikat komunikasi; penyampaian informasi menjadi tidak jelas sehingga rentan kesalahpahaman.

Maka itu, pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar diberikan kepada mahasiswa melalui mata kuliah ini. Bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan berarti harus bahasa Indonesia formal, tetapi bahasa yang digunakan dengan menyesuaikan konteks penggunaan bahasa. Bukan hanya dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan bahasa Indonesia untuk kepentingan akademik menjadi salah satu fokus utama. Sebagai mahasiswa, mereka akan dilatih terus-menerus untuk mengungkapkan hasil analisis dan pendapatnya dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam bentuk penulisan maupun percakapan. Mata kuliah ini akan membantu mahasiswa untuk menyampaikannya dengan baik.

17. Hukum Acara dan Praktik Pidana (4 SKS)

Mata kuliah Hukum Acara Pidana akan membahas materi-materi seputar hukum acara pidana Indonesia baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun undang-undang di luar KUHAP. Selain itu, turut pula dibahas konteks sistem peradilan pidana secara umum, yang mana lebih luas dari cakupan hukum acara pidana. Perspektif pembaruan hukum acara pidana dan keseimbangan dalam proses peradilan pidana turut pula dijadikan kacamata dalam menganalisis materi-materi dalam perkuliahaan ini.

Hukum acara pidana adalah mata kuliah wajib semester 3 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Mata kuliah ini diberi bobot 4 (empat) SKS. Ruang lingkup pembahasan dalam mata kuliah ini secara umum dibagi menjadi beberapa kategori yaitu sejarah dan konteks hukum acara pidana Indonesia, tahapan (pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna/pasca ajudikasi), hingga peran masing-masing pihak dalam acara pidana Indonesia. Penekanan diberikan pada perspektif hak tersangka/terdakwa dan korban dan keseimbangan kedudukan dalam proses peradilan pidana. Hal ini dengan tujuan menyeimbangkan perspektif kewenangan (otoritas) dengan perspektif perlindungan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Pola pengajaran diberikan dengan mengkombinasikan aspek normatif (berdasarkan literatur maupun peraturan perundang-undangan) dan praktik (berdasarkan pengalaman empirik). Selain diberikan oleh pengajar mata kuliah, para dosen tamu dan kunjungan studi ke lapangan akan turut dilakukan.

18. Hukum Acara dan Praktik Perdata (4 SKS)

Mata kuliah hukum acara perdata memperkenalkan hukum perdata formil yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim dan lembaga peradilan. Mengenal Hukum Acara Perdata sangat penting untuk mempertahankan hak-hak pihak yang dirugikan.

Materi Hukum Acara Perdata pertama-tama akan memperkenalkan asas-asas dan sifat hukum acara perdata, serta lingkungan peradilan. Lebih lanjut, mahasiswa juga diajak memahami kompetensi atau kewenangan mengadili, cara pengajuan gugatan, mediasi, tahapan beracara, jenis-jenis eksepsi atau tangkisan, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang secara formil dipersyaratkan, sebelum membahas substansi permasalahan dalam Hukum Acara Perdata. Mahasiswa juga perlu memahami tentang eksekusi, sita jaminan, upaya hukum, dan class action sebagai salah satu prosedur pengajuan gugatan. Hukum acara terkait perdata khusus pun akan dibahas dalam perkuliahan ini, yang meliputi hukum acara di pengadilan niaga, hukum acara di pengadilan hubungan industrial, dan hukum acara persaingan usaha. Simulasi pengadilan semu menjadi sesi penutup perkuliahan satu semester dan berperan penting bagi peningkatan kapasitas mahasiswa.

Pembahasan terhadap materi-materi tersebut dilakukan dengan mengkombinasikan antara ceramah, diskusi atau tanya jawab, penulisan tugas atau makalah, presentasi, dan praktik peradilan semua (moot court). Secara umum, proses belajar bersama antara pengajar dan mahasiswa menjadi sarana utama dalam pembahasan materi-materi Hukum Acara Perdata ini.

19. Hukum Tata Negara II (3 SKS)

Mata kuliah Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, dan dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law“, yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.

20. Hukum Administrasi Negara II (3 SKS)

Studi yang lengkap tentang Hukum Administrasi Negara sangat penting untuk mendidik para Pejabat dan Calon Pejabat Administrasi sehingga lambat laun terdapat kesesuaian berpikir di segala bidang dan dengan demikian, maka keluh kesah masyarakat dan konflik- konflik yang biasanya disebabkan oleh kurang  pengertianakan makin berkurang.

21. Hukum Agraria (3 SKS)

Mata kuliah Hukum Agraria merupakan dasar dalam memahami hukum agraria, dimulai dari konsep dasar hukum agraria, sejarah hukum agraria di Indonesia, sumber hukum agraria, konsep penguasaan dan hak atas tanah (hukum pertanahan) sebagai bagian dari hukum agraria. Dilanjutkan dengan perolehan hak atas tanah, pendaftaran tanah, landreform di Indonesia, serta penyelesaian sengketa agraria. Selain hukum pertanahan, akan dipelajari juga hukum kehutanan, hukum pesisir dan kelautan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

22. Hukum Perburuhan (3 SKS)

Mata Kuliah Hukum Perburuhan merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara (HAN), sehingga dalam mata kuliah ini akan diajarkan lebih dominan mengenai perburuhan dalam aspek publik. Adapun pengetahuan mengenai aspek perdata dari Hukum Perburuhan tetap diajarkan sebagai pondasi di awal dan pengetahuan dasar untuk mendukung pemahaman, baik secara teoretis maupun praktis.

Mata Kuliah Perburuhan akan dilengkapi dengan penjelasan mengenai hukum acara peradilan hubungan industrial (PHI), dan juga pembahasan mengenai dua isu terkini dalam Hukum Perburuhan. Dua isu yang dimaksud adalah mengenai buruh rumahan dan konteks hukum perburuhan dalam aspek internasional. Kedua isu itu menarik untuk dibahas secara mendalam dengan menggunakan teori dan pengetahuan yang sudah diajarkan sebelumnya dalam kuliah Hukum Perburuhan.

23. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam (3 SKS)

Mata kuliah hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam (LH-SDA) merupakan mata kuliah yang membahas bagaimana hubungan serta penerapan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan LH-SDA. Perlindungan dan pengelolaan LH-SDA yang dimaksud berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang awalnya dikembangkan dalam United Nations Conference on Economic and Development (UNCED) dan pertemuan-pertemuan selanjutnya. Prinsip ini pada intinya bermaksud mempertemukan kepentingan dan kebutuhan antar manusia, lingkungan hidup, dan pembangunan nasional untuk dapat diintergrasikan dalam kebijakan nasional dan internasional.

24. Hukum Ekonomi (3 SKS)

Perkuliahan Hukum Ekonomi akan membahas secara sistematis aspek-aspek yang terdiri dari kedudukan hukum ekonomi dalam sistem hukum Inonesia, ruang lingkup Hukum Ekonomi, Kelembagaan atau institusi terkait dengan Hukum Ekonomi, Kaitan antara Ekonomi dan Regulasi, Kaitan antara Hukum Ekonomi dengan aspek sosial, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia, Politik Hukum Ekonomi, dan kontribusi Hukum Ekonomi serta pengembangan Hukum Ekonomi di Indonesia.

25. Pemikiran Hukum (3 SKS)

Mata kuliah Pemikiran Hukum mengusahakan sebuah ruang reflektif, diskursif, dan kritis bagi para mahasiswa pesertanya untuk melihat hukum, baik hukum sebagai yang seyogiayanya atau yang senyatanya. Hukum yang berwujud nyata dalam aturan-aturan hidup, berada dalam lingkup laku atau praktik hidup manusia. Keberadaannya mencoba menjawab apa yang harus/pantas/mungkin/bisa saya lakukan dalam situasi tertentu, tidak terlebih dahulu menjawab apa yang mungkin diketahui (pengetahuan) atau bisa kita harapkan (iman). Walau berada dalam lingkup laku (praksis) bukan berarti hukum tidak dapat direfleksikan menjadi sebuah sistem pengetahuan. Justru dalam pemahaman ketersambungan antara aksi dan refleksi hukum sudah seharusnya direfleksikan. Dalam tradisi pengembangan pengetahuan upaya itu terlihat dalam munculnya teori-teori hukum atau filsafat hukum (sebagai sistem ilmu pengetahuan). Dalam terang pemahaman yang sedemikian kuliah Pemikiran Hukum inii diberikan. Peserta mata kuliah ini diajak untuk melihat hasil refleksi terhadap hukum dan nantinya diajak untuk mampu percaya diri melakukan refleksi terhadap hukum i.e. fenomena hukum yang mereka temukan dalam hidup keseharian.

26. Kewarganegaraan (3 SKS)

Mata kuliah kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dikatakan dalam Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pada 2016:

“Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Pendidikan kewarganegaraan didisain untuk membentuk kepribadian mahasiswa untuk melaksanakan perannya sebagai warga negara (citizen). Pelajaran serupa pendidikan kewarganegaraan ini, yang berupaya mendorong peran warga negara, di banyak negara dikenal dengan istilah “civic education” dalam Bahasa Inggris. Materi mata kuliah ini meliputi: identitas nasional dan integrasi nasional Indonesia, hak dan kewajiban warga negara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, negara hukum dan HAM, wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, otonomi daerah serta ketahanan nasional Indonesia (geostrategi Indonesia).

27. Penelitian Hukum (4 SKS)

Dalam mata kuliah Penelitian Hukum, mahasiswa dibekali dengan pengetahuan mengenai penelitian secara umum, metode-metode penelitian di bidang hukum, dan bagaimana penelitian digunakan dalam semua profesi hukum, misalnya dalam membuat opini hukum, putusan, dakwaaan, dan berbagai dokumen hukum lainnya dalam praktik. Secara khusus, kemudian mahasiswa akan diberi pengetahuan dan latihan mengenai penelitian hukum, terutama untuk menyiapkan penyusunan skripsi.

28. Hukum Acara dan Praktik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (4 SKS)

Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara (HAN). Mata kuliah ini berfokus mengajarkan tentang dasar hukum, teori, dan praktik hukum acara dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan pemahaman mengenai aspek materil dari Hukum Administrasi Negara tetap diajarkan sebagai landasan awal dan pengetahuan dasar untuk mendukung pengetahuan yang lebih komperhensif.

29. Tanggung Jawab dan Etika Profesi (3 SKS)

Mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi akan membahas tentang etik; etika dan tanggungjawab profesi hukum; sejarah profesi hukum di Indonesia; serta sejarah, peran dan etika dari beberapa profesi hukum, seperti Advokat, Jaksa, Hakim, Notaris dan lainnya. Selain itu akan dibahas mengenai bantuan hukum dan kewajiban pro bono;, etik terkait martabat profesi; etik terkait hubungan dengan klien; dan mengidentifikasi tantangan etik serta keahlian membuat keputusan etis.

30. Hak Asasi Manusia (3 SKS)

Mata kuliah Hukum dan HAM di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) hadir sebagai wahana berbagi pengetahuan mengenai bagaimana hukum menjadi sarana dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Materi Hukum dan HAM dalam kelas ini akan mencakup kepada teori, ketentuan dalam hukum positif, prinsip-prinsip yang berlaku secara nasional maupun internasional, dan juga melihat kepada aspek teknis pelaksanaannya dilapangan. Dari perkuliahan dalam Hukum dan HAM ini diharapkan mahasiswa mampu untuk melihat secara luas dan komprehensi bagaimana ruang lingkup dan konsep HAM, dan bagaimana hukum digunakan oleh berbagai pihak untuk pemenuhan HAM bagi warga negara Indonesia.

31. Hukum Acara dan Praktik Mahkamah Konstitusi (MK) (4 SKS)

Mata kuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai sejarah, desain kelembagaan, prinsip-prinsip, serta praktik hukum acara mahkamah konstitusi. Lebih jauh, akan dijelaskan pula mengenai prosedur dari masing-masing jenis perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi, di antaranya: pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilihan umum, dan pemakzulan presiden/ wakil presiden. Bagian penting dari mata kuliah ini adalah praktik peradilan semu (moot court) Mahkamah Konstitusi, di mana mahasiswa berlatih tidak hanya dari aspek prosedur beracara, tetapi juga pembuatan berkas, sejak permohonan sampai putusannya.

32. Teori Kekuasaan dan Lembaga Negara (3 SKS)

Mata kuliah Teori Kekuasaan dan Lembaga-Lembaga Negara mempelajari mempelajari bagaimana kekuasaan negara dan konsep pembagian kekuasaan dalam negara diterjemahkan dalam penyelenggaraan negara melalui pembentukan lembaga-lembaga negara dan bagaimana kekuasaan negara mereka laksanakan dalam praktik. Dalam mata kuliah ini, peserta akan mendalami tema-tema besar, yaitu: relevansi teori pemisahan kekuasaan; teori lembaga negara; teori kekuasaan negara di bidang legislatif; teori kekuasaan negara di bidang eksekutif; teori kekuasaan negara di bidang yudisial; lembaga negara independen (state auxiliary organs); kedudukan TNI dan POLRI dalam konteks ketatanegaraan; serta komisi negara yang mempunyai wewenang ajudikasi. Selain itu, untuk bisa menggali aspek teoretik dan mengetahui pelaksanaan teori-teori tersebut dalam praktik, beberapa lembaga negara dibahas secara khusus.

33. Hukum dalam Masyarakat II (3 SKS)

Kuliah ini membahas tentang bagaimana hukum lahir, tumbuh dan bekerja, dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, baik dalam konteks lokal, nasional dan global. Perkuliahan disampaikan melalui pembahasan tentang istilah, konsep, teori tentang masyarakat dan hukum, serta aplikasinya dalam kasus-kasus di berbagai aspek antara lain pengaruhnya terhadap perempuan dan gender, lingkungan, kelompok rentan, budaya masyarakat Muslim, masyarakat adat, dan teknologi informasi.

34. Penyusunan Tugas Akhir / Skripsi (6 SKS)

Setelah menempuh minimal 100 SKS, mahasiswa diwajibkan untuk menyusun tugas akhir. Tugas akhir dapat berbentuk skripsi (karya tulis ilmiah) ataupun bentuk tulisan hukum lainnya.

B. Mata Kuliah Pilihan

  1. Hukum Perpajakan
  2. Tindak Pidana Tertentu
  3. Hukum Perusahaan
  4. Hukum Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  5. Advokasi Kebijakan Publik
  6. Hak atas Kekayaan Intelektual
  7. Perkembangan Hukum Acara Pidana
  8. Kriminologi
  9. Hukum Perdata Tingkat Lanjut
  10. Hukum Pidana Tingkat Lanjut
  11. Penyusunan Kontrak Komersial
  12. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  13. Pemerintahan Daerah dan Desa
  14. Hukum Perdagangan Internasional
  15. Perancangan Peraturan
  16. Tindak Pidana Perekomonian

C. Mata Kuliah MBKM

  1. Magang
  2. Penulisan Penelitian Hukum
  3. Proyek Kemanusiaan
  4. Ketrampilan Penulisan Dokumen Hukum
  5. Ketrampilan Analisis Peraturan Perundang-undangan dan Kasus
  6. Keterampilan dalam Proses Peradilan dan Penyelesaian Sengketa
  7. Keterampilan Penerapan Metode Penelitian Hukum
  8. Kreatifitas dan Inovasi
  9. Kepemimpinan dan Kerjasama Tim
  10. Keterampilan Manajerial dan Komunikasi
  11. Etika dan Penalaran

PROGRAM BLENDED LEARNING STH INDONESIA JENTERA

Perkuliahan diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan perkuliahan online dengan tatap muka di kelas.

Tonton videonya

PROGRAM BLENDED LEARNING STH INDONESIA JENTERA

Perkuliahan diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan perkuliahan online dengan tatap muka di kelas.

Tonton videonya

Daftar Blended Learning Jentera

Metode Blended Learning menggabungkan perkuliahan online dan tatap muka