Peraturan yang baik akan memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat/kelompok yang diaturnya. Ciri dari sebuah peraturan yang baik di antaranya adalah dapat menyelesaikan situasi sosial, mengubah perilaku, dan dapat memberikan ruang komunikasi bagi kelompok sasaran.
Terkadang dalam praktiknya, negara bukannya mendorong, memfasilitasi, dan membantu masyarakat untuk berkembang, namun malah sebaliknya. Peraturan yang dihasilkan malah memberangus hak masyarakat dan semakin menepikan kelompok warga yang memiliki keterbatasan akses sumber daya secara politik, sosial, dan ekonomi seperti perempuan, anak, warga miskin, masyarakat adat dan sebagainya. Sedangkan dalam perusahaan/organisasi, peraturan yang tidak tepat sasaran akan membatasi ruang gerak dan kreativitas bahkan sering kali menjadi sumber konflik internal.
Tantangan bagi setiap pembentuk peraturan adalah bagaimana membuat aturan yang dicerna dan tidak multiinterpretasi. Menyusun sebuah peraturan yang baik membutuhkan keterampilan yang memadai untuk mengenali masalah yang ingin diselesaikan. Dari sini kita dapat memberikan alternatif solusi yang dibutuhkan. Kemampuan untuk mengenali masalah serta melakukan analisis seringkali sulit dilakukan karena ketiadaaan tools dan metode yang memadai. Padahal kesalahan memberikan rekomendasi aturan bisa berakibat fatal bagi masyarakat.
Berangkat dari tantangan di atas, dibutuhkan keahlian dari para perancang peraturan agar aturan yang meraka buat dapat tepat sasaran dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Karenanya pembentuk peraturan selayaknya memiliki pengetahuan yang memadai tentang metode penyusunan peraturan yang baik sehingga peraturan yang dihasilkan mampu menyelesaikan masalah yang ada dan mendukung pemberdayaan masyarakat/perusahaan/organisasinya.
Tujuan
• Memberikan pemahaman teknis dan praktik perancangan peraturan untuk peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan maupun peraturan organisasi/lembaga.
• Memberikan keterampilan menyusun peraturan dengan bahasa yang jelas, konsisten, dan mudah dimengerti.
• Memberikan ruang untuk saling bertukar pengetahuan terkait kendala dan tantangan dalam penyusunan peraturan.
Konsep
Dalam memberikan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan, Jentera menggunakan konsep accelerated learning (cara belajar yang dipercepat). Pelatihan tidak hanya mengasah ketajaman otak kiri, tetapi juga kreativitas otak kanan.
Setiap sesi akan dipandu oleh seorang trainer utama dan fasilitator yang akan memastikan proses pelatihan dan diskusi berjalan dengan baik.
Materi Pelatihan
Pelatihan Perancangan Peraturan STH Indonesia Jentera secara garis besar terdiri dari Teori, Metodologi dan Teknis Perancangan yang bisa didetailkan sebagai berikut:
Pengetahuan Dasar/Teori
• Legislasi Berdasarkan Konteks (context based legislation)
• Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Metode Perancangan
• Menentukan Situasi Sosial
• Menentukan Tujuan Peraturan
• Menyusun Design Peraturan
Pengetahuan Teknis
• Sistematika PeraturanPerundang-undangan
• Kalimat perundang-undangan
Penelitian Lapangan
• Pengumpulan Data
• Pengolahan Data
Peserta
Idealnya dalam satu pelatihan, peserta pelatihan berjumlah antara 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang. Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
• Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
• Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
• Tenaga Ahli (fraksi/alat kelengkapan) DPR/DPD/DPRD
• Biro/Bagian Hukum Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Negara hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
• Divisi Hukum Perusahaan
• Perancang Peraturan
Lokasi dan Waktu Pelatihan
Kuta, Bali*
12-16 Juni 2023
*Lokasi dan jadwal detail akan diinfokan kemudian setelah peserta mengisi form pendaftaran.
Investasi
Rp12.500.000/peserta
Early bird: Rp.11.900.000/ peserta*
Peserta mendapatkan:
• Modul
• Sertifikat
• Training kits (tas, kaos, dan flashdisk)
Biaya tersebut belum termasuk akomodasi selama pelatihan dan transport peserta menuju/dari lokasi pelatihan.
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di https://bit.ly/FormLDTBALI23
Uang pendaftaran bisa di transfer ke:
CIMB Niaga
8000.559.808.00
Yayasan Studi Hukum & Kebijakan Indonesia
Devi : 0812-8452-2220 (SMS/WA)
Telp : 021-8302070 / 021-83701809
pelatihan@jentera.ac.id
Lembaga yang Pernah Mengikuti Pelatihan Perancangan Peraturan
|