Impunitas – secara singkat didefinisikan sebagai ‘pembebasan dari hukuman’ – mewabah di Indonesia. Artinya, pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dibiarkan begitu saja dan tidak berusaha dibenahi oleh negara dan institusi-institusi hukumnya. Di Indonesia, situasi ini telah ada selama beberapa dekade, dengan konsekuensi bencana bagi supremasi hukum dan masyarakat pada umumnya.
Banyak individu maupun organisasi yang terlibat aktif dalam upaya penguatan rule of law di Indonesia melihat fenomena ini sebagai masalah yang mendesak dan kompleks. Dengan latar belakang ini, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Amnesty International Indonesia, Kelompok Kerja Indonesia-Belanda untuk Keadilan dan Pembangunan, dan Institut Van Vollenhoven dari Leiden Law School berinisiatif untuk menyelenggarakan serangkaian webinar berjudul: Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia.
- Memahami Impunitas di Indonesia: Suatu Pengantar pada 27 Januari 2022.
- Impunitas dalam Sistem Hukum di Indonesia pada 24 Februari 2022.
- Aspek-aspek Nonhukum dari Impunitas pada 31 Maret 2022.
- Strategi untuk Melawan Impunitas 21 April 2022.
- Penutup: Diskusi Publik 25 Mei 2022.
Informasi lebih lanjut:
Email info@jentera.ac.id
Instagram @jenteralawschool
www.jentera.ac.id