Mekanisme gugatan sederhana atau Small-Claims Courts (SCC) dirancang untuk mempercepat penyelesaian sengketa kecil, bahkan tanpa memerlukan keterlibatan advokat dengan tujuan memperluas akses terhadap keadilan. Meskipun mekanisme gugatan sederhana telah diterapkan, efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan seperti target waktu penyelesaian kasus belum optimal diimplementasikan, termasuk yang terjadi di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Diskusi ini sekaligus akan membedah buku salah satu narasumber, yang membahas lebih dalam tentang implementasi dan tantangan gugatan sederhana di ketiga negara tersebut.
Pembicara
- Asst. Prof. Glenda E. Feliprada – Pengajar di Fakultas Ilmu Politik, University of Santo Tomas, Filipina & penulis buku “Debtors’ Protection in Small Claims Court: Indonesia, Malaysia, and The Philippines”
- Alfeus Jebabun – Peneliti di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
- Anak Agung Made Desni Sensini – Senior Associate, Legal, Commercial, and Compliance at TMS Consulting dan Alumnus STH Indonesia Jentera
Moderator
Muhammad Faiz Aziz – Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Acara akan diselenggarakan pada:
π
Kamis, 27 Februari 2025
β°14.00-16.00 WIB
π Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Puri Imperium Office Plaza UG 11-12 Jl. Kuningan Madya Kav.- 5-6, Jakarta Selatan.
Registrasi:
Online: bit.ly/intlecture-jentera-feb25
Offline: bit.ly/intlecture-sthij-offline-feb25