Salah satu akar permasalahan substansial yang terdapat dalam RKUHP adalah proses penyusunan dan pembahasannya yang tidak terbuka dan partisipatif. Para legislator selalu mengklaim bahwa pembahasan RKUHP telah dilakukan secara partisipatif. Padahal partisipatif yang dimaksud seharusnya tidak sebatas formalitas tetapi dilakukan secara bermakna dengan berpedoman pada asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik maupun prinsip good governance.
Berangkat dari gagasan tersebut, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bermaksud menyelenggarakan Diskusi RKUHP Seri I dengan tema “Siapa yang Otoritatif Merumuskan RKUHP?: Suatu Dialog Lintas Disiplin Ilmu”.
Pembicara
– Prof. Sulistyowati Irianto – Guru Besar Antropologi Hukum FH Universitas Indonesia
– Tristam Pascal Moeliono – Pengajar FH Universitas Katolik Parahyangan
– Bivitri Susanti – Pengajar STH Indonesia Jentera
Moderator
Muhammad Nur Ramadhan – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Acara akan diselenggarakan pada:
Kamis, 4 Agustus 2022
Pukul 14.00-16.00 WIB
Live melalui ZOOM
Registrasi: https://bit.ly/jentera-rkuhp1