Hybrid Event
Pemeriksaan Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama tengah menjadi diskursus publik karena berpotensi melanggar kemandirian hakim. Perdebatan semakin bertambah ketika Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) menurunkan tim untuk memeriksa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut. Preseden tersebut kemudian memunculkan tanda tanya publik, mengingat idependensi hakim adalah bagian dari kemandirian kehakiman yang diatur secara rinci pada UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk membahas hal tersebut, mari bergabung dalam diskusi publik sekaligus rangkaian akhir kelas Klinik Etik dan Advokasi STH Indonesia Jentera 2023 bertajuk Membangun Kemandirian Hakim dari Internal Institusi Kehakiman: Studi Kasus Pemeriksaan Putusan Pengesahan Pernikahan Beda Agama. Agenda tersebut akan diselenggarakan secara hybrid pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 19 September 2023
Pukul: 13.30-16.00 WIB
Narasumber
Bivitri Susanti – Pengajar STH Indonesia Jentera
Muhammad Yasin – Redaktur Senior Hukumonline
Imran – Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI
Moderator
Syakira Rimadita Gunawan – Mahasiswa STH Indonesia Jentera
Registrasi
On-site: bit.ly/diskusikemandirianhakim-onsite
Online: bit.ly/diskusikemandirianhakim-online