Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) merupakan indeks yang digunakan dalam menilai bagaimana suatu negara memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku usaha dengan sejumlah indikator.
Pada 16 September 2021, Bank Dunia (World Bank) menyampaikan pernyataan resmi bahwa mereka tidak melanjutkan aktivitas reguler dalam menerbitkan laporan indeks kemudahan berusaha.
Bagi Indonesia, kabar tidak berlanjutnya pemeringkatan EODB tentulah mengejutkan. Hal ini karena indeks tersebut selalu dijadikan faktor determinan dalam banyak kebijakan dan legislasi di Indonesia khususnya di bidang ekonomi, termasuk UU Cipta Kerja.
Untuk mendiskusikan hal tersebut, Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi bertajuk “Prospek Reformasi Hukum Bisnis Indonesia Pasca Penghentian Indeks Ease of Doing Business”.
Pembicara:
R.M Dewo Broto Joko P. – Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas
Dendy Apriandi – Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM
Aria Suyudi – Pengajar STH Indonesia Jentera
Fararatri Widyadari – Pengamat Kemudahan Berusaha
Moderator:
Muhammad Faiz Aziz – Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera
Acara akan diselenggarakan pada:
Selasa, 2 November 2021
Pukul 14.00-16.00 WIB
Live melalui ZOOM dan YouTube STH Indonesia Jentera
Registrasi: https://bit.ly/jentera-diskusieodb