Penemuan teknologi blockchain merupakan breakthrough innovation kali kedua setelah penemuan internet. Akibatnya memunculkan berbagai aspek hukum karena penemuan blockchain membongkar sistem dan paradigma yang selama ini digunakan oleh banyak orang.
Pertama; sistem desentralisasi pada blockchain membuang bisnis intermediary (pihak perantara) yang selama ini ada. Akibatnya, pasar bereaksi dan memilih alternatif yang ditawarkan oleh blockchain karena lebih efisien. Bitcoin merupakan pionir dari produk blockchain yang selama ini dikenal dengan sebutan cryptocurrency. Sayangnya, Bitcoin selalu dijadikan bulan-bulanan dari para regulator dengan beberapa alasan seperti: transaksi yang tidak sah, tempat pencucian uang, dan sebagainya. Padahal saat ini ada lebih dari 1500 jenis cryptocurrency yang ada di dunia dengan total market sebanyak 333.06 miliar USD.
Dengan kondisi demikian, seharusnya teknologi blockchain yang dipandang, bukan hanya semata-mata Bitcoin-nya, yang notabene adalah produk dari blockchain. Selain itu, dengan tingginya total market cryptocurrency, seharusnya juga bisa dilihat sebagai peluang untuk menggerakkan roda ekonomi digital, sehingga tidak hanya dijustifikasi untuk dibubarkan. Alasannya, penggunaan teknologi blockchain tidak akan bisa dihentikan karena digerakkan oleh sistem komputer. Oleh karena itu, instrumen hukum diharapkan dapat bersikap responsif dan progresif terhadap perkembangan inovasi teknologi untuk mendorong perubahan.
Blockchain sendiri biasanya diartikan sebagai suatu blok data yang saling terhubung sehingga terlihat seperti rantai. Secara singkatnya akan menghubungkan pengguna tanpa melalui perantara apapun. Jadi setiap pengguna akan menyimpan masing-masing blok data pengguna lainnya. Secara lebih detail, blockchain merupakan suatu teknologi pencatatan transaksi yang saling terhubung menggunakan kode-kode unik di dalamnya yang bersifat kekal tidak dapat diubah. Sistem yang digunakan pada blockchain hanya dapat menambah data, jadi tidak ada data yang akan diubah karena setiap transaksi hanya akan menambah blok-blok baru ke setiap perangkat pengguna dalam bentuk data enkripsi yang berbeda-beda.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan transaksi dengan menggunakan teknologi blockchain. Pertama, adanya kesepakatan untuk tidak menggunakan transaksi bank atau pihak ketiga. Kedua, setidaknya harus ada minimal tiga orang yang tergabung atau sepakat untuk menggunakan uang digital dalam bentuk cryptocurrency (blockchain). Teknologi blockchain mengikat setiap transaksi layaknya rantai saling terhubung satu dengan yang lain dan tidak ada pihak ketiga yang ikut campur tangan. Adapun cara kerja blockchain, diantaranya yakni berupa folder data, transaksi data validasi data.
Pengetahuan-pengetahuan teknis terkait teknologi digital ini cukup sulit dipahami oleh para praktisi hukum yang awam dengan istilah-istilah maupun cara kerja teknologi digital, karenanya dirasa perlu untuk menyelenggarakan sebuah pelatihan terkait blockchain yang mudah dipahami dan banyak beririsan dengan dunia hukum, utamanya terkait bagaimana pengaturan blockchain ini sendiri secara hukumnya.
Tujuan Pelatihan
- Peserta mengetahui apa yang dimaksud blockchain dan bagaimana blockchain bekerja;
- Peserta mengetahui dan memahami implikasi penggunaan blockchain terhadap perkembangan IT saat ini dan apa yang membuatnya spesial;
- Peserta mengetahui yang dimaksud dengan kryptocurrency dan kaitannya dengan blockchain;
- Peserta memahami kenapa perlunya pengaturan terkait blockchain;
- Peserta mengetahui perkembangan hukum yang mengatur mengenai blockchain.
Peserta pelatihan
Pelatihan ini terbuka untuk masyarakat umum utamanya para profesional atau penggiat hukum yang ingin mengetahui dan mendalami topik terkait blockchain. Jumlah Peserta dibatasi sebanyak maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Lokasi dan Waktu
Pelatihan akan diselenggarakan di Jakarta
Pada 14 Juli 2023
Investasi
Rp 2.500.000/peserta
Peserta mendapatkan:
- Materi narasumber
- Sertifikat
- Training kits (tas, kaos, dan flashdisk)
Biaya tersebut belum termasuk akomodasi selama pelatihan dan transport peserta menuju/dari lokasi pelatihan.
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di https://bit.ly/BlockchainJentera23
Uang pendaftaran bisa ditransfer ke:
CIMB Niaga
8000.559.808.00
Yayasan Studi Hukum & Kebijakan Indonesia
Devi: 0812-8452-2220 (SMS/WA)
Telp: 021-8302070 / 021-83701809
pelatihan@jentera.ac.id
Unduh TOR:
TOR Pelatihan Blockchain