preloader

(Harusnya) Bukan Negara Kekuasaan

Alkisah, Alexander Agung bertanya kepada seorang perompak, mengapa ia melakukan berbagai kejahatan selama ini. Si perompak menjawab, ”Yang saya lakukan sama saja dengan Anda yang merusak seluruh dunia; tetapi karena saya melakukan itu semua dengan armada kecil, maka saya disebut perompak dan karena Anda melakukannya dengan armada besar, maka Anda disebut penguasa.” Demikian dikisahkan oleh Santo Agustinus lebih dari 1.500 tahun yang lalu, untuk menyoal kekuasaan.

Catatan Agustinus itu masih berlanjut dengan pertanyaan sebaliknya: bukankah sarang penyamun sebenarnya adalah suatu kerajaan kecil? Gerombolan penyamun adalah organisasi, diperintah oleh pemimpinnya, dan diikat oleh perjanjian sehingga hasil perampokan dibagi menurut aturan main yang disepakati. Maka, yang seharusnya membedakan antara perompak dan penguasa adalah keadilan. Bukan hukum dalam arti peraturan dan aparat penegak hukum, tetapi keadilan dan etik.

Diskusi belakangan ini dipenuhi dengan gambaran nyata kekuasaan yang sedang diperebutkan; atau dipertahankan. Ada dua fenomena yang harus dibincangkan dalam masa-masa transisi kekuasaan. Pertama, kecenderungan pemilik kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya, atau setidak-tidaknya memelihara agar kekuasaan tetap ada pada lingkaran keluarganya atau penerus yang ia percayai. Kedua, pemilik kekuasaan yang tak paham keadilan dan tak memiliki etika politik juga tidak akan membuka akses politik yang besar bagi nilai-nilai kebajikan yang penting, seperti hak asasi manusia dan antikorupsi.

Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/10/2022).

Hal inilah yang saat ini sedang kita lihat. Dari level paling atas, kita diributkan oleh soal ”cawe-cawe” yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kata ini memang multimakna. Ia bisa berarti pemerintah akan melaksanakan perintah konstitusional untuk memastikan pemilu diselenggarakan dengan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) seperti dinyatakan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Tetapi, bukankah amanat konstitusi ini tak perlu dinyatakan dalam sebuah pertemuan dengan media massa dan kongres partai? Amanat ini tinggal dijalankan saja dengan aksi konkret, yaitu dengan memastikan pemilu yang luber-jurdil melalui berbagai forum koordinasi formal dan nonformal yang dimiliki semua penyelenggara negara. Salah satunya, dengan memastikan tidak ditetapkannya berbagai aturan main teknis penyelenggaraan pemilu yang ternyata merugikan keterwakilan perempuan, membuka kemudahan bagi koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif lagi meskipun sebelumnya sudah dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi, dan melonggarkan pelaporan dana kampanye.

Cawe-cawe juga bisa bermakna kebalikannya, yaitu untuk aktif terjun langsung mengatur jalannya pemilu bukan dengan tujuan keadilan. Bisa jadi, tujuannya adalah memastikan adanya pemimpin baru yang bisa melanjutkan program pembangunan.

Warga berswafoto dengan latar gapura hias di sekitar TPS 44, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Pemilihan Presiden 2019, Rabu (17/4/2019). Hiasan nuansa perdesaan ini dibuat untuk menyemarakkan Pilpres 2019 dan mendorong warga untuk aktif memilih.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga berswafoto dengan latar gapura hias di sekitar TPS 44, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Pemilihan Presiden 2019, Rabu (17/4/2019). Hiasan nuansa perdesaan ini dibuat untuk menyemarakkan Pilpres 2019 dan mendorong warga untuk aktif memilih.

Tentu saja, dalam sebuah demokrasi, tak haram bagi presiden petahana untuk mendukung calon dari partainya, seperti Obama mendukung Biden di Amerika Serikat. Yang jadi soal, bagaimana dukungan ini diberikan? Apakah dengan menyokong gagasan dalam masa kampanye? Atau dengan menggunakan kekuasaannya? Kita perlu membincangkan hal ini secara terbuka sejak sekarang. Bukan untuk memupuk ketidakpercayaan, tetapi karena otoritas memang mudah digunakan untuk kepentingan sang pemilik kekuasaan.

Masalahnya, kita juga sudah melihat rekam jejak dan tanda-tanda kebobrokan berbagai lembaga yang terkait dengan pemilu, dari ke(tidak)bijakan yang dihasilkannya. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peraturan KPU yang merugikan calon anggota legislatif perempuan dan melonggarkan pencalonan koruptor. Bahkan juga Mahkamah Konstitusi yang independensinya sedang diserang dan telah mengeluarkan putusan yang kontroversial mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan ini relasi penguasa dan warga semakin jomplang. Penguasa tengah berunding di antara mereka sendiri untuk menentukan penerus pembangunan, yang sebenarnya tak adil dan merusak lingkungan. Sementara sebagian warga sedang berupaya membuat kompetisi politik tahun depan adil, misalnya upaya Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan permohonan pengujian peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Warga terengah-engah, penguasa negosiasi bermewah-mewah.

Editor:
MADINA NUSRAT

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/07/harusnya-bukan-negara-kekuasaan

Tanggal: 8 Juni 2023

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.